Showing posts sorted by relevance for query cara-registrasi-operator-sekolah-di. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-registrasi-operator-sekolah-di. Sort by date Show all posts

Wednesday, May 2, 2018

Cara Melihat Nilai Un Online 2018 Smp Sma Smk

UJian Nasional (UN) tahun 2018 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP 2018. Untuk melihat nilai UN baik hasil simulasi maupun online dapat pribadi menuju website puspendik kemdikbud 2018.

Bagi penerima didik tolong-menolong tidak perlu khawatir sebab rekap nilai ujian nasional sendiri akan di bagikan oleh dinas pendidikan ke satuan pendidikan. Makara cukup bersabar saja, menunggu pengumuman laporan hasil Ujian Nasional tahun 2017/2018.

Bagaiamana cek nilai un secara online ? Silahkan pribadi menuju ke laman berikut: https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/. Di website tersebut anda pilih jenjang pendidikan, propinsi, kabupaten/koya, status sekolah, atau dapat pribadi memasukkan npsn sekolah anda

UPDATE TERBARU DATA PESERTA UN 2017/2018 - SILAHKAN CEK DI APLIKASI MANAJEMEN UN pdun.data.kemdikbud.go.id/

Sahabat operator dapodik maupun pembaca setia blog Zagim.com yang dikala ini sedang sibuk namun tetap berbahagia. Ada info gres nih untuk rekan-rekan seperjuangan yang cukup penting untuk di cek kevalidannya. Apa itu? wacana Data Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Sebagaimana yang kita ketahui pada tahun pelajaran sebelumnya data penerima UN SD, SMP, SMA/ Sekolah Menengah kejuruan diambil dari Data Pokok pendidikan (Dapodik) begitu juga dengan tahun ini, Oleh sebab itu mari kite cek cata siswa kita mulai dari kini khususnya data penerima didik Kelas 6 (SD), 9 (SMP) dan kelas 12 (SMA/SMK) melalui link cek penerima UN terbaru dari admin PDSPK yang beralamat di https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=7A07D115-C302-4D8B-B992-B1C8761F0234. Sekedar mengingatkan, kunci data penerima UN sekolah anda valid ada pada dapodik dan verval PD, mengapa? mari pribadi kita praktikkan langkah-langkah cek penerima UN dibawah ini


LINK CEK DATA CALON PESERTA UN 2017/2018 DI ALAMAT WEB : http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ - (DISINI)

Langkah pertama: buka browser Internet anda, kemudian pada tab browser ketikkan alamat atau link berikut: "http://pdun.data.kemdikbud.go.id/" kemudian tekan tombol Enter, atau pribadi klik Disini. di halaman selanjutnya gunakan username dan password login dapodik sekolah anda. kemudian klik tombol login ibarat penampakkan gambar dibawah. ingat arahan pendaftaran silahkan dikosongkan

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Langkah kedua: Coba perhatikan dan lihat data-data penerima UN yang harus dicek disana ibarat NISN, Nama, Nomor Seri SKHUN, Dan jenis kelamin. Nah untuk perbaikan data NISN dan nama dapat melalui Verval pd, sedangkan untuk nama orang bau tanah dan nomor seri SKHUN dapat melalui dapodik di potongan hidangan Registrasi.

Langkah ketiga: Untuk mencetak file PDF data penerima UN sekolah anda, silahkan klik "Export to PDF" berikutnya file pdf akan terdownload otomatis yang dapat anda lihat di sudut bawah laman, klik file pilih open untuk membukanya ibarat penampakkan gambar dibawah

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Untuk melihat data daerah dan tanggal lahir penerima didik bapak ibu dapat pribadi mengklik nama penerima didik kemudian di tab gres akan ditampilkan data penerima didik yang diklik, ibarat penampakkan gambar dibawah

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Bagaimana sangat gampang kan? berikutnya admin juga membagikan link download kisi-kisi UN SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan terbaru 2016 melalui link berikut.

Update terbaru cek data calon penerima UN Tahun Pelajaran 2016/2017 untuk keperluan cetak file excel, file DZ, gosip program yang harus diserahkah ke Admin kktdik Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kunjungi link berikut: http://pdun.data.kemdikbud.go.id/, atau pribadi klik disini. ini panduan lengkapnya

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Berikutnya akan tampil beranda informasi administrasi UN. Untuk melihat Calon Peserta UN sekolah anda, klik Menu "Calon Peserta UN" ibarat penampakkan gambar dibawah

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Pada tampilan Daftar Calon Peserta Didik Ujian Nasional. ada 5 (lima) hidangan penting yang harus kita pelajari dan dipahami cara penggunaannya. namun sebelum kita membahasnya. silahkan dicek lagi data-data cPUN yang mencakup Nama, Jenis kelamin, NISN Perbaiki melalui vervalpd), Tempat tanggal lahir, Agama, Nama orangtua, Nomor penerima UN Jenjang SD, Nomor seri Ijazah dan SKHUN, NIS dan data lainnya.

Adapun kelima menu-menu aplikasi administrasi PDUN yang admin maksud dan akan kita bahas pada posting kali ini yaitu sebagai berikut:

1. Pengaturan Nomor Kursi

Menu pengaturan nomor bangku dipakai untuk menciptakan nomor urut rombel Ujian Calon Peserta Ujian Nasional. jelasnya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah

  1. Klik tombol "pengaturan hidangan kursi"
  2. pilih salah satu rombel yang akan di buatkan nomor urut, kemudian klik di potongan nama urut rombel kemudian pilih nomor. Jika sudah selesai klik tombol simpan ibarat penampakkan gambar dibawah
  3.  dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
  4. pastikan semua nomor urut rombel terisi biar nantinya data CPUN Excel dapat di buka.
2. Unduh File Calon Peserta UN

Menu ini dipakai untuk mengunduh file Calon penerima UN dalam Bentuk file DZ. Jika bertanya bagaimana cara membukanya, maka jawabannya itu tidak perlu dibuka oleh operator sekolah, tapi file tersebut nantinya diserahkan ke Panitia UN dan KKDATADIK Kabupaten/Kota, jadi tidak usah resah mengapa file dz tidak dapat dibuka

Cara mengunduh file DZ sangatlah mudah. silahkan pribadi klik tombol "Unduh File Calon Peserta UN", kemudian kalau muncul notofikasi " Pastikan data siswa calon penerima UN sudah lengkap dan valid, sebelum file ini diberikan ke panitia UN Dinas Kab/Kota" pilih Ya, berikutnya tunggu proses download file hingga selesai.

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Pastikan file dz yang berhasil terunduh dan dikirim ke dinas formatnya berakhiran dz teladan nya dapat lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK


3. Unduh CPUN ke Excel

Pada hidangan ini dipakai untuk mempermudah operator dapodik dalam melaksanakan pengecekkan data penerima UN melalui excel, namun dikala ini walaupun berhasil di unduh file excelnya masih belum dapat dibuka. Makara harap bersabar hingga aplikasi nya disempurnakan oleh admin pusat. cara mengunduh data UN excel sangatlah gampang langusng saja klik tombol "Unduh CPUN ke Excel"

4. Unduh Berita Acara

menu ini sama dengan excel, bedanya file yang terunduh dalam bentuk pdf, dan juga file gosip program UN ini menyatakan " SERAH TERIMA PENDAFTARAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL" yang ditandatangi oleh Kepala sekolah (pihak pertama) dan diserahkan ke pihak pertama yakni Ketua Panitia Ujian Nasional Kab. Muara Enim. selain itu file gosip program juga berisi Lampiran Daftar Calon Peserta Ujian Nasional .Untuk mencetaknya tinggal meng klik tombol "unduh gosip acara". dibawah ini teladan penampakkan gosip program yang berhasil dicetak

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
5. Filter PD berdasar NISN

Nah hidangan ini cukup penting untuk diketahui sebab mempunyai kegunaan dalam mengecek penerima didik yang belum mempunyai NISN. Caranya klik icon panah kecil pada hidangan "Filter PD berdasar NISN" kemudian pilih " tampilkan PD tidak mempunyai NISN" ibarat penampakkan gambar dibawah

 dilaksanakan dengan sistem UNBK dan UNKP  Cara melihat nilai UN Online 2018 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Demikian info terkait wacana Cara Cek Data Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat dan mempermudah bapak dan ibu operator dapodik. Nah berikutnya pelajari lebih lanjut wacana cara verifikasi dan validasi Data Peserta UN Tahun 2017

Tuesday, September 4, 2018

Panduan Pengisian Dapodik 2019

Update terbaru September 2019. DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK 2019 PDF - KLIK DISINI FILE PDF

Posting perihal panduan dapodik versi 2019 ini kami update sesuai dengan aplikasi dapodik 2019 terbaru yang sudah rilis. Pada postingan sebelumnya artikel ini kami edit alasannya ialah mengalami duduk kasus yakni di kopi paste oleh salah satu blog guru yang tidak bertanggung jawab. Tidak perlu kami tuliskan disini alamat blognya, namun kami telah menghubungi ia semoga saja sanggup dimengerti dan segera menghapus kontennya. Masalah kopi paste konten bekerjsama tidak masalah, namun jangan hingga menghapus sumber konten menyerupai gambar dan selalu menampilkan link sumber.

 DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK  Panduan Pengisian Dapodik 2019

Sahabat operator sekolah, Aplikasi Dapodik versi 2019 ketika ini telah dirilis. sebagaimana yang kita ketahui bersama rekan-rekan operator sudah mulai mengerjakan aplikasinya. Nah pada dapodikdasmen versi 2018 ini ada 24 perubahan terbaru dan salah satunya ialah penambahan sajian jadwal pelajaran. Oleh alasannya ialah itu biar lebih gampang dalam menuntaskan pengisian aplikasi dapodik 2018, maka sangat disarankan mempelajari Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2018.

Adapun Sebelum kita bahas perihal 24 fitur gres di dapodik 2018 ada baiknya sahabat melihat dulu klarifikasi perihal spesifikasi perangkat komputer/laptop yang mendukung installasi aplikasi dapodikdasmen versi 2018. Nah kalau ternyata sesudah dicek laptop anda belum layak, maka segera minta ke kepala sekolah untuk dibelikan laptop baru. Oke ini kiprah negara, tanggungjawabnya besar sudah sepantasnya di fasilitasi dengan baik pula. ini dia spesifikasi teknis yang disarankan

A. Spesifikasi perangkat keras yang diharapkan adalah: Processor minimal Pentium Core Duo
  • Memory minimal 2 GigaByte
  • Storage tersisa minimal 400 MegaByte
  • CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD
B. Spesifikasi perangkat lunak yang diharapkan adalah: Windows 7 32 & 64 Bit
  • Windows 8 32 & 64 Bit
  • Windows 8.1 32 & 64 Bit
  • Windows 10 32 & 64 Bit
  • Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768
C. Terpasang web Browser versi baru
  • Google Chrome
  • Opera
  • Comodo
  • UC Browser

1. [Pembaruan] Penambahan sajian Jadwal pembelajaran
2. [Pembaruan] Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik
3. [Pembaruan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana Ruang Kelas/Teori
4. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana
5. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana
6. [Pembaruan] Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant
7. [Pembaruan] Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant
8. [Pembaruan] Penambahan sheet gres untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah
9. [Pembaruan] Penambahan acuan Kepala Sekolah menjadi kiprah utama
10. [Pembaruan] Penambahan acuan UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK
11. [Pembaruan] Penambahan acuan jenis rombel Ekstrakurikuler pada sajian Rombongan Belajar
12. [Pembaruan] Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada sajian Sekolah
13. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada sajian Peserta Didik, kalau yatim piatu atau tinggal di panti asuhan maka baris data akan berwarna
14. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada halaman pendaftaran dan login
15. [Pembaruan] Pemisahan sajian antara rombongan berguru reguler dan ekstrakurikuler
16. [Pembaruan] Penambahan pemicu untuk mengaktifkan kolom nama penerima didik pada ketika terdeteksi nama tidak masuk akal ketika melaksanakan validasi
17. [Pembaruan] Penambahan validasi kalau terdeteksi guru yang mengajar ganda pada jadwal
18. [Pembaruan] Penambahan validasi ketika masih ada pembelajaran yang belum dipetakan ke dalam jadwal
19. [Pembaruan] Penambahan validasi panjang dan lebar pada prasarana
20. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk jumlah saranaM
21. [Pembaruan] Penambahan validasi penerima didik yang belum mempunyai NISN
22. [Pembaruan] Penambahan dan perbaikan panduan, peraturan dan formulir pada Pusat Unduhan
23. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika akan sinkronisasi
24. [Perbaikan] Perbaikan tanda baca ,(koma) sanggup menjadi kata pada nama Peserta Didik dan GTK

Panduan Dapodik Versi Baru 2018

Berikut kami bagikan diagram alur penggunaan aplikasi dapodikdasmen veris 2018 secara lengkap melalui penampakkan gambar dibawah

 DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK  Panduan Pengisian Dapodik 2019

1. Pengaturan Waktu pada Komputer
melaksanakan pengaturan waktu pada komputer. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar. Selengkapnya silakan ikuti langkah-langkah berikut:

1) Klik waktu yang terdapat di taskbar (pojok kanan bawah), kemudian klik “Date and time settings”.

2) Tampil sajian date and time settings, kemudian klik “Change” dan sesuaikan dengan waktu ketika ini.

 DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK  Panduan Pengisian Dapodik 2019

3) Selanjutnya, pastikan zona waktu yang dipilih ialah zona waktu yang sesuai dengan wilayah setempat. Contoh untuk pengisian zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat) pilih zona waktu (UTC+07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta).

2. Menonaktifkan Program pengamanan di komputer
Agar proses instalasi aplikasi Dapodik sanggup berjalan dengan lancar, beberapa aktivitas pengamanan perlu dinonaktifkan, contohnya:

1) Deep Freeze: harus dinonaktifkan.

2) Antivirus yang menciptakan service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya contohnya Avast, Avira, Symantec, Antivir harus dinonaktifkan atau dihapus. Antivirus yang disarankan ialah Windows Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini sanggup diunduh di laman resmi Windows dan tidak berbayar.

3) Windows Firewall dinonaktifkan kalau ingin memakai entri data dengan memakai jaringan. Cara menonaktifkannya adalah:

 DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK  Panduan Pengisian Dapodik 2019

3. Menyiapkan Kode Registrasi Aplikasi Dapodik
Kode pendaftaran ialah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode pendaftaran diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan mempunyai NPSN. Kode pendaftaran didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) atau dengan cara login ke laman SDM di http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Jika belum mempunyai akun di http://sdm.data.kemdikbud.go.id, maka petugas pendataan di sekolah harus segera melaksanakan pendaftaran dengan melampirkan surat tugasnya sebagai Petugas Pendataan Dapodik.

Setelah mengambil instruksi pendaftaran sekolah dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id maka pastikan instruksi pendaftaran tersimpan dan tercatat dengan baik serta tidak membagi/memberitahukan instruksi pendaftaran ini pada pihak yang tidak berkepentingan, jadi instruksi pendaftaran sifatnya RAHASIA.

Untuk sekolah gres dan belum mempunyai Kode registrasi, maka mekanisme untuk memperoleh Kode pendaftaran Aplikasi Dapodik ialah sebagai berikut:

1) Sekolah harus telah mempunyai NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K.

2) Petugas pendataan melaksanakan pendaftaran atau mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas atau SK Operator (file dalam bentuk *.pdf).

3) Petugas pendataan sanggup mengecek status approve atau persetujuan dari admin di PDSP-K.

4) Jika statusnya telah di-generate, maka petugas pendataan sanggup melihat dan mengambil Kode pendaftaran pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id sebagaimana dijelaskan di atas.

CARA INSTALASI APLIKASI DAPODIK 2018
Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan, maka langkah selanjutnya ialah melaksanakan instalasi dengan menjalankan file full installer yang telah diunduh. Panduan ini memakai aplikasi dapodik V.2018. Proses instalasi dengan status normal akan berlangsung cukup usang yaitu sekitar 15 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut: 1) Siapkan file installer yang sudah diunduh. Sebelum melaksanakan instalasi, sangat disarankan untuk menutup aktivitas lainnya.

 DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK  Panduan Pengisian Dapodik 2019

2) Klik ganda file installer, kalau muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run Anyway”.

3) Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut”.

4) Pada jendela perjanjian persetujuan, pilih “Saya Setuju” dan klik “Lanjut”.

5) Selanjutnya pada jendela “Pilih lokasi tujuan” dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi instalasi di “C:\Program Files(x86)\Dapodik”. Pilih “Lanjut”.

6) Pilih folder Start Menu. Secara default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”. Pilih “Lanjut”.

7) Masuk ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai proses instalasi aplikasi.

8) Proses instalasi aplikasi Dapodik sedang berjalan. Tunggu hingga proses pemasangan ini selesai.

9) Untuk mengakhiri proses pemasangan aplikasi Dapodik, klik “Selesai”.

10) Setelah proses instalasi maka akan muncul ikon aplikasi Dapodik di halaman desktop. Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.

 DOWNLOAD PANDUAN ATAU CARA PENGISIAN APLIKASI DAPODIK  Panduan Pengisian Dapodik 2019

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP PENGGUNAAN APLIKASI DAPODIKDASMEN VERSI 2018 - KLIK DISINI

Itulah share Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru 2018 untuk semester 1 tahun pelajaran gres 2017/2018 Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah.

Tuesday, October 16, 2018

Cara Pendaftaran Aplikasi Rkas Dan Mendapat Arahan Registrasi

Pertanyaan kali ini, Bagaimana cara pendaftaran dan mendapat Kode pendaftaran Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)? Jawabannya menurut buku panduan RKAS Kemendikbud yakni aba-aba pendaftaran didapat dengan cara mengajukan ke Dinas Pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Setelah mengajukan Dinas pendidikan akan menyebarkan aba-aba pendaftaran aplikasi rkas ini lalu mintalah ke admin dinas pendidikan wilayah kerja anda.

Berikutnya Zagim tuliskan langkah-langkah pendaftaran aplikasi rkas online.

 Bagaimana cara pendaftaran dan mendapat Kode pendaftaran Aplikasi Rencana Kegiatan dan A Cara Registrasi Aplikasi RKAS dan Mendapatkan Kode Registrasi

Tahap pertama, Pengguna melaksanakan install aplikasi RKAS ke komputer. Caranya download ==> aplikasi RKAS. ke link berikut : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download.html. Selanjutnya double mengklik file Setup-RKAS.exe, Ceklis create a desktop shortcut (jika diperlukan), lalu klik next. klik Install dan tunggu hingga proses selesai.

Tahap kedua, Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melaksanakan konfigurasi. Pada form konfigurasi untuk Kode Registrasi anda sanggup memintanya pada dinas pendidikan.

Tahap ketiga, Form Registrasi akan muncul saat pertama kali aplikasi diinstall, tujuannya yakni untuk mengaktifkan / mendaftarkan sekolah kita kedalam sistem. Pada tahapan ini diwajibkan terkoneksi dengan internet, alasannya yakni data pendaftaran ini akan di cocokkan dengan data di dinas pendidikan. Berikut klarifikasi masingmasing kolom inputan:

Untuk mendapat aba-aba pendaftaran aplikasi RKAS dikdasmen silahkan ke dinas pendidikan.

a. Kode Registrasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan aba-aba pendaftaran sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah aba-aba pendaftaran ke dinas pendidikan kabupaten.

b. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. c. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi alasannya yakni alamat email ini akan dipakai untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini dilarang sama satu dengan yang lainnya.

d. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah.

e. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin alasannya yakni akan dipakai saat login. Password harus kombinasi angka, abjad kecil, kapital semoga tidak gampang diketahui.

f. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar.

g. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet).

h. Tombol Registrasi : tombol ini dipakai untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol ini akan aktif bila terhubung dengan internet, dan akan disable bila tidak terhubung dengan internet.

 Bagaimana cara pendaftaran dan mendapat Kode pendaftaran Aplikasi Rencana Kegiatan dan A Cara Registrasi Aplikasi RKAS dan Mendapatkan Kode Registrasi

Untuk proses pengisian aplikasi RKAS dan sinkronisasi data dari sekolah ke dinas pendidikan wajib memakai Internet. Pembahasan lebih lengkap dan terang akan di tulis pada posting berikutnya.

Sumber referensi, Buku Panduan Aplikasi RKAS Kemendikbud 2019, UNDUH

Terima kasih telah membaca goresan pena Zagim. Semoga topik perihal cara pendaftaran aplikasi RKAS kemendikbud ini berguna.

Thursday, April 26, 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Wacana Juknis Santunan Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis pemberian profesi, pemberian khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Kaprikornus kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak resah lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data pemberian profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan pemberian profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut ajuan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pemikiran 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran pemberian profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan pemberian profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan pemberian profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan pemberian profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal pemberian profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola pemberian profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sehabis terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran pemberian profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar ajuan akseptor Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran pemberian profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana sketsa berikut:

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang dibutuhkan sebagai kriteria akseptor Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui isu mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Saturday, September 1, 2018

Cara Mutasi Siswa & Cetak Surat Mutasi Dapodik 2019

Sahabatku. Ada 2 (dua) isu penting ihwal Dapodik yang akan admin share pada postingan kali ini. Yang pertama cara mutasi penerima didik di dapodik versi 2019 dan kemudian cara cetak surat mutasi di laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Kesemuannya saya tuliskan di blog ini alasannya banyak rekan-rekan operator yang bertanya kepada saya sehingga untuk menjawabnya sengaja saya postingkan di artikel ini.

1. CARA MUTASI PESERTA DIDIK DI DAPODIK V 2019

Pertama kali mengenai cara mutasi penerima didik atau mengeluarkan nya di dapodik versi 2019 sama dengan sebelumnya. Mungkin rekan-rekan sudah tau caranya. bagi yang belum tau dapat mengikuti langka-langkah singkat dibawah ini

  1. login ke aplikasi dapodik anda
  2. klik nama penerima didik yang akan di mutasi
  3. Pilih sajian registrasi
  4. isi sajian pendaftaran penerima didik yang akan dipindahkan misal: keluar alasannya pilih mutasi, tanggal keluar, dan alasan, kemudian klik tombol simpan
  5. Buka sajian pd keluar
  6. klik tombol cetak surat mutasi
  7. klik konfirmasi cetak
2. CARA CETAK SURAT MUTASI PESERTA DIDIK DAPODIK 2019

kedua, untuk cetak surat mutasi penerima didik yang semula dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik, maka pada tahun pelajaran 2018/2019 harus melalui sistem online di laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ . Bagi anda yang belum paham silahkan ikuti langkahnya dibawah ini.

  1. Login ke website https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ memakai username dan password dapodik sekolah anda
  2. Pada beranda data dikdasmen klik tombol kelola data pokok
  3. klik sajian penerima didik
  4. Pilih status penerima didik keluar
  5. Cari nama penerima didik memakai kolom search,
  6. Setelah ketemu, geser kursor kolom nama pd ke kanan
  7. klik tombol printer, menyerupai penampakkan dibawah
 isu penting ihwal Dapodik yang akan admin share pada postingan kali ini cara mutasi siswa & cetak Surat Mutasi dapodik 2019

Jika tetap tidak dapat print surat mutasi siswa ikuti langkah-langkah di bawah ini yang tertera pada gambar

 isu penting ihwal Dapodik yang akan admin share pada postingan kali ini cara mutasi siswa & cetak Surat Mutasi dapodik 2019

Terima kasih telah berkunjung. Smeoga artikel yang admin share ini bermanfaat

Tuesday, October 16, 2018

Cara Mengisi Aplikasi Rkas Bos Online 2019 (Download Buku Panduan Aplikasi Rkas Kemendikbud)

Apa fungsi Aplikasi RKAS dikdasmen online Kemendikbud ? Jawabannya ialah Dengan adanya aplikasi rkas online ini diperlukan sekolah dapat melaporkan penggunaan Dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) Secara online ke dinas pendidikan dan diteruskan ke Pusat. Bagi bendahara BOS tentunya mulai dari sekaranglah mempelajari pengerjaan aplikasi rkas ini yakni dengan membaca buku panduan. Selain itu, pemerintah juga berharap aplikasi ini dapat membantu bendahara sekolah dalam penyusunan laporan BOS sehingga administrasi keuangan sekolah lebih terarah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Apa fungsi Aplikasi RKAS dikdasmen online Kemendikbud  Cara Mengisi Aplikasi RKAS BOS Online 2019 (Download Buku Panduan Aplikasi RKAS Kemendikbud)

Bagaimana cara mengisi atau mengerjakan aplikasi planning acara dan anggaran sekolah (RKAS) versi online untuk laporan BOS tahun 2019 ? pertanyaan ini memang sedang viral di kalangan operator sekolah. untuk menjawabnya Zagim akan menuliskan proses atau tahap pengerjaan aplikasi rkas online menurut buku panduan terbaru kemendikbud. Di dalam buku panduan berformat PDF ini dituliskan perihal cara installasi, registrasi, pengisian modul RKAS (print RAPBS, RKA, APBS), modul tata perjuangan yang mencakup (buku kas Umum, kas pembantu bank dan pajak dan raport k7a).

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari buku panduan rkas online yang sudah admin upload dibawah ini, atau Silahkan DOWNLOAD BUKU PANDUAN RKAS BOS ONLINE 2019 VERSI KEMENDIKBUD, UNDUH

Semoga goresan pena perihal Cara Mengisi Aplikasi RKAS BOS online versi kemendikbud tahun 2019 ini bermanfaat.

Friday, August 31, 2018

Cara Mengatasi Gagal Pendaftaran Dapodik Paud V 3.3.0

Sahabat operator dapodik paud. menurut gosip terbaru bawasannya aplikasi Dapodik paud telah dirilis pada tanggal 24 Agustus 2018 untuk pengisian data Semester 1 (Ganjil) 2018/2019. oleh alasannya ialah itu rekan-rekan sudah sanggup mulai mengerjakannya. Namun problem yang terjadi ketika ini ialah Gagal pendaftaran Dapodik paud dan juga gagal sinkronisasi. Bagaimana solusinya ? insya allah artikel kali ini akan mengupas tuntas permasalahan ini.

Permasalahan salah satu rekan kita, Mungkin Ini postingan yang kesekian Kalinya Gagal 30% Suruh regristrasi dulu ke manajemen. Pertanyaan :

1. Kalo sudah sanggup Login di Manajemen dan sudah sanggup Koreg 36 Digit Apakah harus regristrasi dimanajemn lagi?

2. Solusi apa yang terbaik untuk Kasus ibarat ini. karan saya menyimak pertanyaan serupa tanpa solusi hanya menduga... Mohon klarifikasi sejelasnya bagi yang mengetahui

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD CARA mengatasi gagal pendaftaran dapodik paud ( HARUS RESET AKUN DI ADMIN DINAS DULU silahkan di coba- DOWNLOAD PANDUAN DOC

Bagi rekan-rekan yang mengalami Gagal Registrasi dan sinkronisasi dapodik paud silahkan pribadi praktikkan cara atau tips berikut biar berhasil

1. DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK PAUD VERSI BARU 2018/2019 3.3.0 - SIMPAN FILE
2. DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI DAPODIK PAUD VERSI 3.3.0 - SIMPAN FILE
  1. Lakukan reset user ke admin dinas pendidikan dapodik paud wilayah kerja anda
  2. Buka administrasi Dapodik paud
  3. klik login satuan pendidikan
  4. pilih daftar baru/lupa password
  5. ketikkan instruksi pendaftaran dapodik paud sekolah anda (koreg gres 36 digit minta di admin kab)
  6. Masukkan npsn
  7. lalu isi formulir isiannya (simpan) kemudian login (manajemen paud) diatas koreg pilih gambar wifi (n/a) kemudian pilih metode sinkron
  8. simpan >>baru pendaftaran
  9. Sekedar saran daftarnya gres sesudah reset memakai email gres

semoga solusi diatas berhasil. Berikut citra wacana pendaftaran dapodik paud. Saran jangan reset pengguna disini jikalau tidak ingin ke dinas atau ganti user.

semoga Tips atau cara mengatasi gagal pendaftaran dan sinkronisasi aplikasi dapodik paud 2018/2019 diatas sanggup berhasil. Salam pendidikan