Showing posts with label permendikbud. Show all posts
Showing posts with label permendikbud. Show all posts

Tuesday, September 4, 2018

Permenpan Rb No 36 Tahun 2018 Wacana Deretan Cpns

Assalamualaikum. Sahabatku, Saat ini Peraturan ihwal deretan CPNS tahun 2018 sudah simpulan diterbitkan oleh Menteri pendayagunaan aparatur Negaran dan Reformasi birokrasi. Peraturan menteri tersebut tertuang dalam permenpan rb nomor 36 tahun 2018 ihwal Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan Seleksi calon Pegawai Negeri sipil tahun 2018. Filenya dalam bentuk pdf berisi dua puluh sembilan (29) halaman.

Pada pasal satu (1) Permenpan rb tersebut dituliskan ihwal penetapan kebutuhan CPNS secara nasional tahun 2018 yaitu zero growth. Adapun total alokasi penetapan kebutuhan CPNS sentra Instansi Pusat dan tempat dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas (230815) masing-masing. Untuk sentra sebanyak 51271 dan untuk tempat berjumlah 186744.

Pada pasal 2 permenpan rb ihwal cpns tahun 2018 ini juga dituliskan daftar deretan cpns yang diprioritaskan oleh pemerintah sentra ialah sebagai berikut:

  1. Bidang pendidikan
  2. Bidang kesehatan
  3. Bidang Infrastruktur
  4. Jabatan fungsional
  5. Jabatan teknis

Selanjutnya pada lampiran permenpan rb tahun 2018 dijelaskan ihwal deretan cpns umum, khusus, persyaratan CPNS 2018 dari guru ke dan tenaga kesehatan katagori 2 (K2) dan lainnya menurut kebutuhan berikut ialah rinciannya:

 Saat ini Peraturan ihwal deretan CPNS tahun  Permenpan rb no 36 Tahun 2018 Tentang Formasi CPNS
 Saat ini Peraturan ihwal deretan CPNS tahun  Permenpan rb no 36 Tahun 2018 Tentang Formasi CPNS
 Saat ini Peraturan ihwal deretan CPNS tahun  Permenpan rb no 36 Tahun 2018 Tentang Formasi CPNS

Untuk lebih jelasnya silahkan download permenpan rb nomor 36 tahun 2018 melalui link yang tersedia dibawah ini. Atau eksklusif lihat saja previewnya melalui laman google drive yang sudah admin tampilkan di laman blog ini. Semoga bermanfaat


link DOWNLOAD PERMENPAN RP NOMOR 36 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

LINK DOWNLOAD LAMPIRAN PERMENPAN RP NOMOR 36 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

LINK DOWNLOAD LAMPIRAN PERMENPAN RP NOMOR 37 TAHUN 2018 PDF TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS TAHUN 2018- SIMPAN FILE

Tuesday, July 17, 2018

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Aliran Upacara Bendera

Sahabat Guru Indonesia. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran 2018 tertuang dalam peraturan mendikbud nomor 22 tahun 2018. sebagaimana kita ketahui bersama upacara bendera merupakan kegiatan penaikan bendera negara kesatuan republik Indonesia yang disebut bendera sang merah putih yang dipimpin pemimpin upacara Yaitu pesert didik sedangkan pembina upacara yaitu kepala sekolah atau Guru.

 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera

Dijelaskan juga pada pasal yang tertulis dalam permendikbud nomor 22 tahun 2018 bahwa pengatur upacara yaitu guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. Sedangkan Pemandu Upacara yaitu akseptor didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.

Selanjutnya Pembawa Naskah Pancasila yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.

Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pembaca Teks Janji Siswa yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks kesepakatan siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pembaca Doa yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pemimpin Lagu/Dirigen yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

berikut juga admin bagikan kiprah dan fungsi petugas upacara bendera di sekolah semoga dipahami oleh satuan pendidikan

1. Tugas Pembina Upacara:
a. mendapatkan penghormatan dari akseptor Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e. memberikan amanat.

2. Tugas Pemimpin Upacara
a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d. memberikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan akseptor Upacara atas perintah Pembina Upacara.

3. TUgas Pengatur Upacara :

a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau menawarkan info kepada Pembina Upacara wacana segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Untuk lebih jelasnya silahkan pribadi download saja permendikbud nomor 22 tahun 2018 wacana pedoman upacara bendera di sekolah. atau lihat di penampakkan nya dibawah ini

  • Download permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE

  • Download lampiran permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE

Demikianlah info yang sanggup aku sampaikan. Terima kasih

Sunday, July 1, 2018

Juknis Mpls 2018/2019 Sd Smp Sma Smk

Sahabat guru, Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi penerima didik Baru tahun 2018/2019 masih mengacu pada permendikbud nomor 18 tahun 2016. Sambil menunggu peraturan atau Juknis MPLS yang baru, sebaiknya satuan pendidikan mempelajari perihal kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. MPLS merupakan nama gres dari masa orientasi siswa gres atau (MOS). Sedangkan tujuannya ialah Untuk mengenalkan lingkungan sekolah baik sarana maupun prasarana yang ada di sekolah tersebut. Selain itu, dengan adanya masa pengenalan lingkungan sekolah penerima didik sanggup mengenal sobat gres juga tenaga pendidik yang mengajar. Semoga dipahami

Dibawah ini merupakan Pedoman singkan perihal kegiatan masa pengenalan lingkungan Sekolah di satuan pendidikan yang sanggup dijadikan petunjuk bagi satuan pendidikan baik SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK.

Baca surat edaran perihal pengenalan lingkungan sekolah tahun 2018 di bawah ini

 Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi penerima didik Baru tahun  Juknis MPLS 2018/2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Berapa usang kegiatan MPLS? berdasarkan permendikbudnya usang masa pengenalan lingkungan sekolah hanya 3 (hari) itupun paling lama. Sedangkan mengenai waktu pelaksanaannya sanggup 3 hari sebelum masuk awal tahun pelajaran gres 2018/2019. Lalu apa saja kegiatan MPLS yang dilaksanakan Satuan pendidikan? untuk mengindari pelanggaran kegiatan mpls silahkan baca :

Perlu juga dipahami berikut ialah Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2018/2019:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Yang terpenting juga ialah membaca kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut:

  1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, berikut ialah Juknis MPLS yang sanggup dijadikan pedoman pengenalan lingkungan sekolah pada tahun pelajaran 2018/2019 yang bersumber dari permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga bermanfaat

  • DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2018/2019 LAMPIRAN 1 - LIHAT FILE

  • DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2018/2019 LAMPIRAN 2 - LIHAT FILE

  • DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2018/2019 LAMPIRAN 3 - LIHAT FILE

Demikianlah pedoman atau juknis MPLS Tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup kami bagikan di postingan kali ini. Semoga bermanfaat

Friday, May 25, 2018

Tugas Komplemen Yang Diakui Dapodik 2018

Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah suplemen terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja wacana kiprah suplemen wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik 2018, bagaimana ekuivalensi kiprah suplemen guru, apakah kiprah suplemen pembina pramuka,

Dan yang terpenting yaitu membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu kiprah suplemen untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik versi 2018. baca dibawah ini

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sahabat Zagim, jikalau anda masih gundah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog Zagim akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar isu terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah suplemen dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka pola yang dipakai yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa


DOWNLOAD: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah suplemen terbaru yang ditanyakan oleh rekan Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018
  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
  3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK (12 jam)
  5. Untuk Sekolah Menengah Pertama 1 orang Kepala Laboratorium
  6. Untuk Sekolah Menengan Atas sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi

Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Semoga bermanfaat

Thursday, May 24, 2018

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur perihal pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun pelajaran 2018/2019.

Perlu juga diketahui bahwa peraturan yang dibentuk oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan ini berisi 15 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting untuk guru, kepala sekolah beserta pengawas sekolah.

Diantara poin yang penting tersebut salah satunya yakni di dalam pasal 6 (enam) perihal kiprah aksesori lain yang akan admin tuliskan dibawah ini alasannya sangat penting diketahui


Adapun kiprah aksesori terbaru tahun 2018 yang didasari oleh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Namun untuk lebih jelasnya silahkan baca secara berdikari file lengkap Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dalam format PDF yang adin sudah buatkan slide nya dibawah ini.

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Semoga yang admin sampaikan ini dapat bermanfaat bagi guru Indonesia. Terima kasih

Pp No 18 Tahun 2018 Wacana Honor Ke 13 Pns

Sahabat Guru PNS. dasar aturan perihal Gaji ke-13 bagi guru PNS tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 perihal proteksi gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan peserta pensiun atau tunjangan. Semoga dipahami

Peraturan tersebut berjumlah 11 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting yang menjelaskan secara rinci mengenai jumlah besaran honor PNS ke 13 tahun 2018. Oleh alasannya itu dibawah ini sudah admin sematkan slide yang dapat anda baca sebagai pedoman.

Perlu juga diketahui bahwa PP nomor 18 tahun 2018 ini ialah dasar aturan bagi pelaksanaan proteksi gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS seluruh Indonesia.

Selengkapnya silahkan download melalui tautan yang admin smeatkan dibawah

gambar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2018 LINK 1 - SIMPAN PDF

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2018 LINK 2 - SIMPAN PDF

Semoga info perihal pp nomor 18 tahun 2018 ini dapat bermanfaat untuk seluruh guru PNS Indonesia. Terima kasih

Wednesday, May 23, 2018

Pp Perihal Thr 2018 ( Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 )

Sahabat Guru PNS. Peraturan Pemerintah atau PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Merupakan peraturan gres yang mengatur Pemberian pertolongan hari raya (THR) dalam anggaran tahun 2018 yang dikhususkan kepada PNS, TNI, POlisi, Pejabat negara, peserta pensiun, dan juga peserta tunjangan.

PP nomor 19 ihwal pertolongan hari raya bagi PNS ini merupakan peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Di seluruh Indonesia.


Adapun mengenai besaran Tunjangan Hari Raya PNS tahun anggaran 2018 sesuai dengan pp no 19 tersebut yakni sebesar penghasilan pNS bulan MEI. Semoga dipahami

Sedikit Poin penting yang admin salin dari pasal 3 PP no 19 tahun 2018 ihwal THR bagi pns sanggup anda baca dibawah ini

Yakni Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan pertolongan jabatan” bagi PNS adalah:

  1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
  3. Tunjangan Panitera;
  4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
  5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
  6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Jelasnya Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” yakni perhiasan penghasilan bagi peserta pensiun yang alasannya perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Untuk lebih jelasnya pribadi saja download 11 pasal Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 melaui link dibawah ini

GAMBAR  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018
  • DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 LINK 2 - SIMPAN FILE

Demikianlah info ihwal pp nomor 19 tahun 2018 yang sanggup admin bagikan. Semoga membantu

Monday, May 21, 2018

Juknis Ppdb 2018/2019 Pdf Kemendikbud & Kemenag

Sahabat guru Indonesia. Tidak akan usang lagi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2018/2018 satuan pendidikan Baik jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas maupun Sekolah Menengah kejuruan akan dilaksanakan.

Dalam hal ini pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) dan kemenag sudah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2018 yang tertuang dalam permendikbud nomor 14 tahun 2018 untuk kemdikbud dan keputusan dirjen pendis nomor 481 tahun 2018 bagi sekolah madrasah.


Adapun di dalam masing-masing juknis ppdb tahun 2018 baik kemendikbud maupun kemenag telah ditetapkan beberapa poin penting yakni persyaratan calon PPDB sd smp sma sma baik terkait dengan Usia, maupun dokumen yang dipakai untuk pendaftaran.

Untuk lebih jelasnya bagi bapak dan ibu yang membutuhkan juknisnya sebagai pedoman ppdb 2018/2019, silahkan dowload melalui tautan yang kami sematkan dibawah.

 Tidak akan usang lagi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran  Juknis PPDB 2018/2019 Pdf Kemendikbud & Kemenag

1. JUKNIS PPDB 2018 KEMENAG - SIMPAN PDF

1. JUKNIS PPDB 2018 KEMENDIKBUD - SIMPAN PDF

Thursday, April 26, 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Wacana Juknis Santunan Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis pemberian profesi, pemberian khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Kaprikornus kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak resah lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data pemberian profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan pemberian profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut ajuan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pemikiran 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran pemberian profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan pemberian profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan pemberian profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan pemberian profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal pemberian profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola pemberian profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sehabis terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran pemberian profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar ajuan akseptor Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran pemberian profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana sketsa berikut:

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang dibutuhkan sebagai kriteria akseptor Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui isu mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Tuesday, April 24, 2018

Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Dalam format pdf permendikbud nomor 6 (enam) tahun 2018 dijelaskan perihal Penugasan Guru Sebagai Sekolah. Sedangkan Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 25 pasal di dalam Permendikbud tersebut.

Beberapa poin penting dalam peraturan mendikbud tersebut akan admin share melalui postingan berikut ini. Semoga bermanfat

Adapun poin penting yang dimaksudkan dalam artikel ini yaitu mengenai persyaratan menjadi bakal calon kepala sekolah tahun 2018. Untuk lebih jelasnya berikut admin share artikelnya


 dijelaskan perihal Penugasan Guru Sebagai Sekolah Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2018 Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018

Syarat Guru menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;

b. mempunyai akta pendidik;

c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;

e.memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama2 (dua)tahun terakhir;

f.memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;

g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

h.tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan

 j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

Selanjutnya Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) karakter c dan karakter d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan

b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Sedangkan Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:

a.pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;

b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan

c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Untuk lebih jelasnya silahkan download peraturan atau syarat menjadi kepala sekolah yang telah diatur oleh permendikbud nomor 6 tahun 2018 melalui tautan dibawah ini

  • DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

  • SYARAT MENJADI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

Wednesday, April 11, 2018

Permenpan Rb Nomor 22 Tahun 2018 Pdf

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ forum tahun 2018, maka silahkan baca permenpan rb nomor 22 tahun 2018.

adapun yang tertuang dalam permenpan rb ini isinya ialah pasal 1 hingga pasal 13 yang bisa anda baca melalui postingan berikut ini.

DOWNLOAD LINK 1 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

DOWNLOAD LINK 2 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

DOWNLOAD LINK 3 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada ke Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf
Pasal 1

1. Sekolah Kedinasan ialah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan referensi ikatan dinas dan/atau referensi pembibitan.

2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK ialah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU ialah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan isu secara verbal maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan diantara angka- angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan kecerdikan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP ialah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja berdikari dan tuntas, kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

5. Nilai ambang batas ialah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.

6. Kebijakan tertentu ialah bentuk dukungan afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

7. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 2

Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:

a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diharapkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;

b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai karakteristik langsung sebagai pelayan publik; dan

c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.

Pasal 4

Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1) Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. (2) Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

(3) Pelamar melaksanakan registrasi dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses registrasi pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.

Pasal 6

Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:

a. Seleksi manajemen yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;

b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;

c. Seleksi lanjutan sanggup berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 7

(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;

b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan

c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;

b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);

c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).

(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 8

(1) Peserta seleksi yang mempunyai nilai selesai yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 karakter c, penentuan kelulusannya menurut nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.

(2) Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan menurut nilai TKP, TIU, dan TWK.

(3) Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan menurut nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Pasal 9

(1) Kementerian/Lembaga sanggup memperlihatkan afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesudah menerima persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal dukungan afirmasi pada ayat (1) berupa alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas menurut peringkat di wilayah bersesuaian.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis.

Pasal 10

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah mengusulkan kebutuhan sesudah Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Menteri memutuskan surat keputusan penetapan kebutuhan CPNS Kementerian/Lembaga dan Pemda dari lulusan sekolah kedinasan sesudah menerima pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah memutuskan dan mengangkat sebagai CPNS sesudah menerima persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 11

(1) Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

(2) Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana ayat (1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, Kementerian/Lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk dukungan hukuman administratif yakni tidak sanggup mendaftar pada tahun berikutnya.

Pasal 12

Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian isu yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat

Permenpan Rb Nomor 22 Tahun 2018 Pdf

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ forum tahun 2018, maka silahkan baca permenpan rb nomor 22 tahun 2018.

adapun yang tertuang dalam permenpan rb ini isinya ialah pasal 1 hingga pasal 13 yang bisa anda baca melalui postingan berikut ini.

DOWNLOAD LINK 1 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

DOWNLOAD LINK 2 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

DOWNLOAD LINK 3 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada ke Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf
Pasal 1

1. Sekolah Kedinasan ialah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan referensi ikatan dinas dan/atau referensi pembibitan.

2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK ialah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU ialah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan isu secara verbal maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan diantara angka- angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan kecerdikan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP ialah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja berdikari dan tuntas, kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

5. Nilai ambang batas ialah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.

6. Kebijakan tertentu ialah bentuk dukungan afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

7. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 2

Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:

a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diharapkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;

b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai karakteristik langsung sebagai pelayan publik; dan

c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.

Pasal 4

Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1) Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. (2) Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

(3) Pelamar melaksanakan registrasi dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses registrasi pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.

Pasal 6

Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:

a. Seleksi manajemen yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;

b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;

c. Seleksi lanjutan sanggup berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 7

(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;

b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan

c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;

b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);

c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).

(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 8

(1) Peserta seleksi yang mempunyai nilai selesai yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 karakter c, penentuan kelulusannya menurut nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.

(2) Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan menurut nilai TKP, TIU, dan TWK.

(3) Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan menurut nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Pasal 9

(1) Kementerian/Lembaga sanggup memperlihatkan afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesudah menerima persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal dukungan afirmasi pada ayat (1) berupa alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas menurut peringkat di wilayah bersesuaian.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis.

Pasal 10

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah mengusulkan kebutuhan sesudah Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Menteri memutuskan surat keputusan penetapan kebutuhan CPNS Kementerian/Lembaga dan Pemda dari lulusan sekolah kedinasan sesudah menerima pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah memutuskan dan mengangkat sebagai CPNS sesudah menerima persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 11

(1) Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

(2) Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana ayat (1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, Kementerian/Lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk dukungan hukuman administratif yakni tidak sanggup mendaftar pada tahun berikutnya.

Pasal 12

Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian isu yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat

Sunday, April 8, 2018

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Pdf Ihwal Juknis Dak Fisik Sd, Smp, Sma Smk

Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dan pemerintah daerah? Jawabannya ialah Permendikbud nomor 8 Tahun 2018>

Dalam hal ini kemendikbud telah menerbitkannya bertujuan untuk diketahui oleh seluruh bidang pendidikan guna mempermudah penyusunan laporan dana DAK 2018.

Adapun permedikbud ini berisi 7 (tujuh) lampiran yang berformat PDF, nah untuk lebih jelasnya mengenai isi lampiran masing-masing silahkan download melalui tautan yang admin sematkan dibawah


Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik  bidang pend Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 PDF Tentang Juknis DAK Fisik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK

Lampiran I Peraturan mendikbud Nomor 8 tahun 2018 Tentang Petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan Pendahuluan - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 2 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan SD - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 3 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 4 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengan Atas - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 5 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 6 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 7 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar - SIMPAN PDF FILE

Tuesday, February 27, 2018

Juknis Pengelolaan Nuptk Menurut Persesjendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Update 26 Februari 2018 perihal cara mendapat nuptk tahun 2018/2019 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2018. Selengkapnya silahkan download PDF filenya DISINI - COMOT DISINI

Banyak rekan-rekan Guru bertanya berkas pengajuan NUPTK, kapan nuptk 2017 keluar, Berapa usang penerbitan NUPTK approve ditjen nuptk , cara pengajuan lewat dapodik 2018, dan calon akseptor nuptk Semua pertanyaan tersebut insya allah akan admin jawab dan ulas melalui artikel ini.

Pertama-tama admin sampaikan bahwa gosip kebijakan penerbitan nuptk tahun 2018/2019 ini bersumber dari lampiran verval ptk 2018 Dalam Kegiatan Tracking 2018 Arga Mulya, Bogor 20-23 Februari 2018, nah untuk lebih jelasnya anda sanggup mendownload isi dari lampiran tersebut yang admin share dalam format PDF di bawah ini.

  • DOWNLOAD KEBIJAKAN PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD SYARAT PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 - (COMOT PDF)

Berikut yakni PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK tahun 2018 menurut Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017

1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:

a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN

2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;

3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;

4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;

5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;

6. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.

Selanjutnya yakni konsep persyaratan yang diusulkan untuk penerbitan nuptk yakni sebagai berikut

1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;

2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sehabis dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;

3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat akseptor NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah dari SD (SD) s.d. Pendidikan Terakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:

1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS

2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat

d. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.

e. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;

f. Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan menyerupai yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung semenjak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama.

9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program- kegiatan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

Terakhir yakni berikut prosedur penerbitan NUPTK GTK kemdikbud yang sanggup anda pahami melalui penampakkan gambar dibawah

 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018
 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018

Demikianlah gosip terbaru perihal penerbitan NUPTK tahun 2018 yang sanggup admin sampaikan.

Friday, February 23, 2018

Juknis Bos 2018 Sd Smp Sma Smk Pdf Kemdikbud

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Sahabat guru Indonesia apa kabar? biar baik baik saja ya. Lama tak menerbitkan postingan di blog guru id ini mengakibatkan gosip terbaru dunia pendidikan ketika ini tidak dapat aku infokan kepada guru guru khususnya pembaca setia blog Zagim.com.

Tak heran mungkin banyak pengunjung yang beralih ke blog lain. Saya minta maaf sebelumnya kepada semua pengunjung. Nah hari ini aku ingin membagikan sebuah informasi yang cukup penting untuk diketahui oleh pihak sekolah yaitu perihal Juknis BOS 2018.

Bagi bendahara BOS yang ingin menyusun Laporan BOS tahun 2018 baik SD, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas maupun SMK, maka wajib mempelajari serta memahami petunjuk teknis BOS tahun 2018 yang sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018.

Adapun pada goresan pena kali ini ada beberapa juga point penting mengenai perubahan juknis BOS 2018 yang akan admin share di sini, bagi yang membutuhkan file pdf nya juga sudah kami sediakan link download nya dibawah. Semoga bermanfaat.

Berapa besar dana BOS yang diterima sekolah tahun 2018 ? menurut yang admin kutip dari juknis BOS 2018, simak penjelasannya dibawah ini !

A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:

  1. Penerima kebijakan alokasi minimal
  2. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

C. Bukan akseptor kebijakan alokasi minimal

  1. a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. d) Sekolah Menengah kejuruan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

Jumlah BOS untuk kelas jauh, Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid alasannya pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya pribadi saja bapak dan ibu guru lihat Petunjuk teknis lengkapnya melalui tautan yang admin upload dibawah ini

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Juknis bos 2018 sd smp sma smk pdf kemdikbud

1. Download juknis Bos SD 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

2. Download juknis Bos Sekolah Menengah Pertama 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

3. Download juknis Bos Sekolah Menengan Atas 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

4. Download juknis Bos Sekolah Menengah kejuruan 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

Itu saja yang dapat admin bagikan mengenai juknis bos 2018 sesuai permendikbur nomor 1 tahun 2018. Semoga bermanfaat