Update februari 2018! wacana biaya ppg terbaru. Sahabat guru Indonesia, bagaimana kabar anda hari ini? sehat kan? admin doakan supaya anda selalu dalam keadaan sehat walaafiat ya.
Pada postingan kali ini admin akan membuatkan info pendidikan terbaru wacana pendidikan profesi guru atau biasa disingkat PPG 2018. beberapa poin penting ini mungkin harus dibaca oleh guru indonesia khususnya yang belum pernah ikut PPG, baik guru HOnor maupun PNS. oleh alasannya yaitu itu tahap awalnya yaitu terlebih dahulu mengetahui persyaratannya
Adapun mengenai persayaratan ppg 2018 yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
- Guru dalam jabatan berstatus PNS atau bukan PNS yang mendapat kiprah mengajar sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk penerima yang lulus pretes dan belum memiliki NUPTK, masih sanggup menyusul untuk NUPTK nya.
- Terdaftara pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember 2017.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Bebas napza.
- Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
- Berkelakuan baik.
Setelah membaca syarat-syarat ppg 2018 diatas, selanjutnya ketahui juga wacana teknis dokumen atau berkas adminitrasi ppg tahun 2018 dbawah ini
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, Dinas Pendidikan atau Notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi :
- Guru PNS dilegalisasasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi.
- PNS yang ditugaskan sebagai guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan.
- Guru bukan PNS disekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
- Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala sekolah.
- Pakta Integritas bagi calon penerima PPG
- Surat izin untuk mengikuti aktivitas PPG :
- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang.
- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan.
- Bagi guru bukan PNS disekolah negeri diperoleh dari Pemda yang diberi kewenangan.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Terakhir yaitu pembiayaan ppg 2018. Agar semua guru tahu dan tidak tertipu dengan oknum yang mengambil kesempatan dalam hal ini, maka saya sarankan baca juknis berikut ini.
1. Pelaksanaan PPG dalam jabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Pembiayaan aktivitas ppg 2018 oleh pemerintah sentra sebesar 7.500.000.000 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang .
3. Pemrintah sentra sanggup menawarkan biaya langsung bagi guru dalam jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dan yang mengikuti aktivitas keahlian ganda yang ditetapkan oleh menteri
4. Selain pembiayaan pelaksanaan aktivitas PPG pemerintah kawasan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
5. biaya langsung mencakup biaya transportasi, penginapan konsumsi dan keperluan langsung lainnya.
Masih belum jelas? silahkan download dokumen penting dibawah ini sebagai fatwa pelaksanaan PPG tahun 2018. Semoga bermanfaat
1. DOWNLOAD KOMPONEN BIAYA PPG 2018 - (SIMPAN PDF)
2. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - (SIMPAN PDF)
3. DOWNLOAD CARA MENDAFTAR PRETES PPG DALAM JABATAN - SIMPAN PDF
Berikut disampaikan tata cara tawaran / registrasi PRETES PPG DALAM JABATAN melalui akun guru di simpkb.id Silakan dipelajari untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran.
Terima kasih, hanya ini saja informasi wacana ppg 2018 yang sanggup admin bagikan. Ketika kesulitan mendapat file di blog ini, siahkan hubungi saya melalui FB di alamat berikut: https://web.facebook.com/perangkatguru
No comments:
Post a Comment