Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-24-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-24-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Thursday, April 26, 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Wacana Juknis Santunan Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis pemberian profesi, pemberian khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Kaprikornus kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak resah lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data pemberian profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan pemberian profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut ajuan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pemikiran 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran pemberian profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan pemberian profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan pemberian profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan pemberian profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal pemberian profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola pemberian profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sehabis terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran pemberian profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar ajuan akseptor Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran pemberian profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana sketsa berikut:

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang dibutuhkan sebagai kriteria akseptor Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui isu mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Tuesday, July 17, 2018

Aplikasi Raport Kelas 3 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Aplikasi raport kurikulum 2013 (k13) kelas 3 edisi revisi tahun 2018 semester 1 belum banyak beredar di internet. Hal tersebut dikarenakan memang belum jawaban dikerjakan. Tapi kenapa masih saja banyak blog yang membagikannya di google dengan judul "aplikasi rapor k13 kelas 3 revisi 2018" padahal sesudah di download isinya masih produk lama. Sangat disayangkan sekali.

Untuk itulah pada postingan kali ini admin mencoba mempublikasikan aplikasi kelas 3 edisi terbaru semester ganjil yang siap dipakai guru sekolah dasar untuk keperluan mempermudah evaluasi anda. khusus dalam mengisi rapor penerima didik pada tahun pelajaran 2018/2019 semester ganjil ini. sedangkan untuk semester genap masih belum tersedia

Perlu diketahui bahwa aplikasi raport ini memeliki desain yang manis dan prosedur aplikasinya yang serba otomatis, KI-KD, Peta KD, KKM, Daftar nilai, Rekap Nilai, Raport sudah tersedia dan serba otomatis, sehingga guru cukup entry nilai sesuai peta Komptensi dasar (KD ) saja.. Bagimana gampang kan.

Aplikasi Nilai Raport Kelas 3 Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017 edisi 2018 ini tentu saja telah dibentuk dengan berpedoman pada :

1. Permendikbud Nomor : 23 Tahun 2016 -
2. Permendikbud Nomor : 24 Tahun 2016
3. Panduan Penilaian K13 SD Tahun 2017
4. Silabus Kelas 3 SD Revisi 2018
5. Buku Guru kurikulum 2013 Kelas 3 Edisi Revisi 2018

Aplikasi ini juga terdiri dari beberapa menu, ialah : Data Umum, berisi isian data ihwal sekolah, kepala sekolah, mata pelajaran, dan kelas. Daftar Siswa serta Biodata Siswa

KI-KD, yakni sajian yang berisi rumusan KI-KD Kelas 4 SD sesuai Permendikbud Nomor: 24 Tahun 2016 serta KI-KD Mulok.

Multi KKM, yakni sajian yang berisi penentuan KKM untuk setiap mata pelajaran, dimana guru hanya tinggal entry nilai KKM, maka Interval, Predikat dan Deskripsi Nilai akan muncul secara otomatis untuk setiap mata pelajaran sesuai Nilai KKMnya.

Pemetaan KD, yakni sajian yang berisi pemetaan KD dari K1, K2, K3 dan K4 untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan Buku Guru Kelas 4 Revisi 2017 Daftar Nilai K1 dan K2 untuk PAI-BP dan Tematik (PPKn), serta Daftar Nilai K3 dan K4 untuk semua mata pelajaran.

Rekap Nilai dan Gabungan Nilai K1 dan K2 untuk PAI-BP dan Tematik (PPKn), serta Rekap Nilai K3 dan K4 untuk semua mata pelajaran. Absensi, Ekstra Kurikuler, Prestasi Siswa, Raport siap print

 Hal tersebut dikarenakan memang belum jawaban dikerjakan Aplikasi Raport kelas 3 kurikulum 2013 Revisi 2018

Berminat untuk memakai aplikasi evaluasi kurikulum 2013 kelas III sd revisi 2018 buatan kami? silahkan hubungi kami di 085273216532.

Bagi bapak dan ibu yang membutuhkan versi gratis aplikasi nya, silahkan download melalui tautan yang admin sematkan dibawah

  • Aplikasi Raport kelas 3 kurikulum 2013 Revisi 2018 SEMESTER GANJIL - COMOT FILE

  • Aplikasi Raport kelas 3 kurikulum 2013 Revisi 2018 SEMESTER GENAP - BELUM TERSEDIA

Saturday, December 9, 2017

Ki Dan Kd Pkn Kelas 7 Kurikulum 2013 Smp Revisi 2017

Sahabat guru, ki dan kd kurikulum 2013 smp revisi 2017 PKN ini yang paling gres untuk Semester 1 & 2 tahun pelajaran 2018/2019. Selain itu Sudah kami sesuaikan dengan lampiran 34 Permendikbud nomor 24 tahun 2016 (Download Disini).

Pada evaluasi kurikulum 2013 revisi 2017, terlebih dahulu guru mata pelajaran PKN harus menciptakan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). jelasnya dapat anda download dibawah ini

 PKN ini yang paling gres untuk Semester  KI dan KD PKN kelas 7 Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama revisi 2017
KOMPETENSI INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL)

1. Menghargai dan menghayati pedoman agama yang dianutnya.

KOMPETENSI DASAR

1.1. bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas semangat dan janji para pendiri negara dalam merumuskan dan menetapkan Dasar Negara Pancasila

1.2. menghargai norma-norma keadilan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa

1.3. menghargai nilai kesejarahan perumusan dan legalisasi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman

1.4. menghormati keberagaman norma-norma, suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagai sesama ciptaan Tuhan

1.5. mensyukuri makna kolaborasi dalam aneka macam bidang kehidupan di masyarakat

1.6. Menghargai karakteristik kawasan tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL)

2. Menunjukkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

KOMPETENSI DASAR

2.1. menyebarkan sikap bertanggung jawab dan berkomitmen sebagai warga negara indonesia sepeti yang diteladankan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara

2.2. mematuhi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan

2.3. menyebarkan sikap bertanggung jawab yang mendukung nilai kesejarahan perumusan dan legalisasi UUD Republik Indonesia Tahun 1945

2.4. menghargai keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

2.5. mendukung bentuk-bentuk kolaborasi dalam aneka macam bidang kehidupan di masyarakat

2.6. bersikap antusias terhadap persatuan dan kesatuan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan tempat tinggalnya

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya ihwal ilmu pengetahuan, Teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan tragedi tampak mata.

KOMPETENSI DASAR

3.1. menganalisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

3.2. memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan

3.3. menganalisis kesejarahan perumusan dan legalisasi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4. mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras dan antargolognan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

3.5. menganalisis bentuk-bentuk kolaborasi dalam aneka macam bidang kehidupan di masyarakat

3.6. mengasosiasikan karakteristik kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abnormal (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

KOMPETENSI DASAR

4.1. menyaji hasil analisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

4.2. mengampanyekan sikap sesuai norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan

4.3. menjelaskan proses kesejarahan perumusan dan legalisasi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.4. mendemonstrasikan hasil identifikasi suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.5. menawarkan bentuk-bentuk kolaborasi di pelbagai bidang kehidupan masyarakat

4.6. melakukan penelitian sederhana untuk mengilustrasikan karakteristik kawasan tempat tinggalnya sebagai bab utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut rancangan yang telah dibuat

Semoga ki dan kd pkn smp kurikulum 2013 pdf diatas bermanfaat.

Sunday, April 8, 2018

Aplikasi Evaluasi Uts, Pas, Uas K13 Sd Semester 2 Kelas 1 2 3 4 5 6 Terbaru

Assalamualaikum sobat guru Indonesia. Pada postingan kali ini akan admin bagikan Aplikasi evaluasi k13 revisi 2017 UTS, PAS yang telah disusun menurut permendikbud nomor 24 tahun 2016.

Aplikasi yang amdin bagikan ini tentu saja akan mempermudah rekan-rekan guru sd dalam melakukan evaluasi pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019. Aplikasi ini berbasis excel gratis yang dibentuk oleh guru profesional dengan menyesuaikan kompetensi dasar dan inti terbaru revisi 2017 kurikulum 2013.

Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 ini dibentuk menurut Buku PANDUAN PENILAIAN yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan revisi terakhir tahun 2016;

Aplikasi ini akan lebih efektif kalau dijalankan pada MS. Office Versi 2010 atau diatasnya; Sebelum Bapak/Ibu menginput nilai baik sikap, pengetahuan atau ketrampilan, terlebih dahulu diwajibkan melengkapi data pada MENU INPUT DATA yang terdiri dari :

1. Data Sekolah;
2. Data Siswa;
3. Kompetensi Dasar;

Mengingat penerapan Muatan lokal pada setiap sekolah berbeda-beda maka dalam aplikasi ini tidak mencantumkan KD Muatan Lokal, Bapak/Ibu diwajibkan menambahkan KD Muatan Lokal pada hidangan Input KD (Kompetensi Dasar) sesuai dengan kondisi yang bekerjsama di sekolah masing-masing;

Apabila KD Muatan Lokal TIDAK diinput maka secara otomatis Rapor siswa pada nilai Muatan Lokal tidak muncul; Di dalam Menu CETAK RAPOR terdapat pilihan button DATA RAPOR, Bapak/Ibu diwajibkan mengisi data perkembangan siswa selama 1 semester.

Semoga Aplikasi sederhana ini sanggup membantu Bapak/Ibu dalam Proses serta pelaporan Penilaian Kurikulum 2013

Aplikasi ini dibentuk oleh guru yang berpengalaman dalam kurikulum 2013 yaitu - Instruktur Nasional Pada Direktorat PAI - Instruktur Provinsi Pada LPMP Maluku, Instruktur K13 pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku. bapak Alfi Hasan, S.PdI Guru Pada SD Negeri 87 Ambon

Berikut tampilan aplikasi evaluasi k13 sd revisi 2017 terbaru

 Pada postingan kali ini akan admin bagikan Aplikasi evaluasi k Aplikasi Penilaian UTS, PAS, UAS k13 Sd Semester 2 Kelas 1 2 3 4 5 6 terbaru

File lengkap aplikasi evaluasi k13 sd semester 2 revisi terbaru sanggup anda DOWNLOAD DILINK BERIKUT:

APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 1 SD REVISI 2017 - COMOT DISINI

APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 2 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI

APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 3 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI

APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 4 SD REVISI 2017 - COMOT DISINI

APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 5 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI

APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 6 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI

Tuesday, January 16, 2018

Rpp Ipa Kelas 7 K13 Revisi 2017 Semester 2 Dan 1 Terbaru

Sahabat guru, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai RPP, khususnya mata pelajaran IPA tingkat Sekolah Menengah Pertama kelas 7 K13 edisi yang telah direvisi 2017.

Kurikulum 13 Revisi 2017 sudah mulai diterapkan tahun 2017/2018. Oleh alasannya itu, dibutuhkan persiapan manajemen yang mendukung biar kurikulum 2013 ini sanggup dilaksanakan. Administrasi yang wajib dipersiapkan yakni RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Sebgai pegangan para guru kelas.

Seperti yang kita tahu, guru menciptakan RPP biar proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan peraturan. Penyusunan RPP mengacu pada Permendikbud 22-24 tahun 2016. Intregrasi RPP yakni sebagai berikut:

1. PKK atau Pendidikan Karakter, wajid terintregasikan dalam proses mencar ilmu mengajar.

2. Mengintegrasikan 4C, yaitu: Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative.

3. HOTS atau Higher Order Thinking Skill juga harus dintegrasikan.

Adapun materi untuk buku mata pelajaran IPA kelas VII Kurikulum 13 Revisi 2017 yakni sebagai berikut:

Berikut yakni pola rpp lengkap ipa revisi 2017 k13 terbaru. kelas 7 yang akan admin bagikan sebagai rujukan guru.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
REVISI 2017
(Disusun Berdasarkan Permendikbud Nomor: 22 Tahun 2016)

Sekolah                                                 : SMPN 4 Rambang Lubai
Mata Pelajaran                    : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Kelas/Semester                    : VII/Genap
Materi Pokok                       : Sistem Organisasi Kehidupan
Alokasi Waktu                     : 4 Minggu x 5 Jam Pelajaran @40 Menit

A.      Kompetensi Inti
·         KI1 dan KI2:Menghargai dan menghayati pemikiran agama yang dianutnya serta Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.
·         KI3: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana menurut rasa ingin tahunya ihwal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
·         KI4: Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abnormal sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
3.6   Mengidentifikasi sistem organisasi kehidupan mulai dari tingkat sel hingga organisme dan komposisi utama penyusun sel
3.6.1   Menyebutkan tingkatan hierarki kehidupan.
3.6.2   Menjelaskan ihwal sistem.
3.6.3   Melakukan pengamatan sel dengan memakai mikroskop.
3.6.4   Melakukan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop.
3.6.5   Menjelaskan pengertian organ.
3.6.6   Membedakan antara jaringan, organ, dan sistem organ.
3.6.7   Menjelaskan konsep sistem organ dan organisme.
3.6.8   Menyebutkan 3 pola sistem organ yang menyusun organisme.
3.6.9   Memiliki keterampilan berbicara di depan kelas melalui acara presentasi hasil projek sel.
4.6   Membuat model struktur sel tumbuhan/hewan
4.6.1   Peserta didik sanggup melaksanakan kerja ilmiah di sekolah/laboratorium
4.6.2   Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan sel dengan memakai mikroskop.
4.6.3   Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop.

C.      Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, penerima didik dibutuhkan sanggup :
1.       Menyebutkan tingkatan hierarki kehidupan.
2.       Menjelaskan ihwal sistem.
3.       Melakukan pengamatan sel dengan memakai mikroskop
4.       Melakukan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop
5.       Menjelaskan pengertian organ
6.       Membedakan antara jaringan, organ, dan sistem organ
7.       Menjelaskan konsep sistem organ dan organisme
8.       Menyebutkan 3 pola sistem organ yang menyusun organisme
9.       Memiliki keterampilan berbicara di depan kelas melalui acara presentasi hasil projek sel.
10.    Peserta didik sanggup melaksanakan kerja ilmiah di sekolah/laboratorium
11.    Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan sel dengan memakai mikroskop.
12.    Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop.

D.      Materi Pembelajaran
Sistem Organisasi Kehidupan
•        Sel
•        Jaringan
•        Organ
•        Sistem organ
•        Organisme

E.      Metode Pembelajaran
1.       Pendekatan         : Scientific
2.       Metode                 : Diskusi dan Eksperimen
3.       Model                   : Discovery Learning

F.       Media Pembelajaran
v  Media :
Ø Worksheet atau lembar kerja (siswa)
Ø Lembar penilaian
Ø Laboratorium IPA sekolah
Ø Perpustakaan sekolah

v  Alat/Bahan :
Ø Penggaris, spidol, papan tulis
Ø Laptop & infocus
Ø Slide presentasi (ppt)

G.      Sumber Belajar
Ø Buku IPA Kls VII Kemdikbud
Ø Buku lain yang menunjang
Ø Multimedia interaktif dan Internet

H.      Langkah-Langkah Pembelajaran

1.
Pertemuan Ke-1 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran penerima didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis penerima didik  dalam mengawali acara pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman penerima didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan citra ihwal manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka penerima didik dibutuhkan sanggup menjelaskan ihwal materi :

Konsep Organisasi Kehidupan

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan ketika itu.
Memberitahukan ihwal kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
santunan
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Konsep Organisasi Kehidupan dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Konsep Organisasi Kehidupan
Pemberian contoh-contoh materi Konsep Organisasi Kehidupan untuk sanggup dikembangkan penerima didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berafiliasi dengan Konsep Organisasi Kehidupan
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Konsep Organisasi Kehidupan
Mendengar

Pemberian materi Konsep Organisasi Kehidupan oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar acara secara garis besar/global ihwal materi pelajaran mengenai materi :

Konsep Organisasi Kehidupan



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru menawarkan kesempatan pada penerima didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui acara belajar, misalnya :
Mengajukan pertanyaan ihwal materi :

Konsep Organisasi Kehidupan


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi suplemen ihwal apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual hingga ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk berbagi kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan mencar ilmu sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melaksanakan acara literasi dengan mencari dan membaca aneka macam rujukan dari aneka macam sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman ihwal materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum sanggup dipahami dari acara mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Konsep Organisasi Kehidupan yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibuat dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bantu-membantu membahas pola dalam buku paket mengenai materi Konsep Organisasi Kehidupan
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi ihwal materi Konsep Organisasi Kehidupan yang telah diperoleh pada buku catatan dengan goresan pena yang rapi dan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

A.      Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1.       Teknik Penilaian (terlampir)
a.     Sikap
-        Penilaian Observasi
Penilaian observasi menurut pengamatan sikap dan sikap penerima didik sehari-hari, baik terkait dalam proses pembelajaran maupun secara umum. Pengamatan pribadi dilakukan oleh guru. Berikut pola instrumen evaluasi sikap
No
Nama Siswa
Aspek Perilaku yang Dinilai
Jumlah Skor
Skor Sikap
Kode Nilai
BS
JJ
TJ
DS
1
75
75
50
75
275
68,75
C
2
...
...
...
...
...
...
...


Keterangan :
•    BS : Bekerja Sama
•    JJ : Jujur
•    TJ : Tanggun Jawab
•    DS : Disiplin

Catatan :
1.  Aspek sikap dinilai dengan kriteria:
100     = Sangat Baik
75        = Baik
50        = Cukup
25        = Kurang
2.  Skor maksimal = jumlah sikap yang dinilai dikalikan jumlah kriteria = 100 x 4 = 400
3.  Skor sikap = jumlah skor dibagi jumlah sikap yang dinilai = 275 : 4 = 68,75
4.  Kode nilai / predikat :
75,01 – 100,00       = Sangat Baik (SB)
50,01 – 75,00         = Baik (B)
25,01 – 50,00         = Cukup (C)
00,00 –  25,00        = Kurang (K)
5.  Format di atas sanggup diubah sesuai dengan aspek sikap yang ingin dinilai

-        Penilaian Diri
Seiring dengan bergesernya sentra pembelajaran dari guru kepada penerima didik, maka penerima didik diberikan kesempatan untuk menilai kemampuan dirinya sendiri. Namun biar evaluasi tetap bersifat objektif, maka guru hendaknya menjelaskan terlebih dahulu tujuan dari evaluasi diri ini, memilih kompetensi yang akan dinilai, kemudian memilih kriteria evaluasi yang akan digunakan, dan merumuskan format penilaiannya Jadi, singkatnya format penilaiannya disiapkan oleh guru terlebih dahulu. Berikut Contoh format evaluasi :
No
Pernyataan
Ya
Tidak
Jumlah Skor
Skor Sikap
Kode Nilai
1
Selama diskusi, saya ikut serta mengusulkan ide/gagasan.
50

250
62,50
C
2
Ketika kami berdiskusi, setiap anggota mendapatkan kesempatan untuk berbicara.

50
3
Saya ikut serta dalam menciptakan kesimpulan hasil diskusi kelompok.
50

4
...
100


Catatan :
1.  Skor evaluasi Ya = 100 dan Tidak = 50
2.  Skor maksimal = jumlah pernyataan dikalikan jumlah kriteria = 4 x 100 = 400
3.  Skor sikap = (jumlah skor dibagi skor maksimal dikali 100) = (250 : 400) x 100 = 62,50
4.  Kode nilai / predikat :
75,01 – 100,00       = Sangat Baik (SB)
50,01 – 75,00         = Baik (B)
25,01 – 50,00         = Cukup (C)
00,00 –  25,00        = Kurang (K)
5.  Format di atas sanggup juga dipakai untuk menilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan

-        Penilaian Teman Sebaya
Penilaian ini dilakukan dengan meminta penerima didik untuk menilai temannya sendiri. Sama halnya dengan evaluasi hendaknya guru telah menjelaskan maksud dan tujuan penilaian, menciptakan kriteria penilaian, dan juga memilih format penilaiannya. Berikut Contoh format evaluasi sahabat sebaya:

Nama yang diamati       : ...
Pengamat                         : ...

No
Pernyataan
Ya
Tidak
Jumlah Skor
Skor Sikap
Kode Nilai
1
Mau mendapatkan pendapat teman.
100

450
90,00
SB
2
Memberikan solusi terhadap permasalahan.
100

3
Memaksakan pendapat sendiri kepada anggota kelompok.

100
4
Marah ketika diberi kritik.
100

5
...

50

Catatan :
1.  Skor evaluasi Ya = 100 dan Tidak = 50 untuk pernyataan yang positif, sedangkan untuk pernyataan yang negatif, Ya = 50 dan Tidak = 100
2.  Skor maksimal = jumlah pernyataan dikalikan jumlah kriteria = 5 x 100 = 500
3.  Skor sikap = (jumlah skor dibagi skor maksimal dikali 100) = (450 :500) x 100 = 90,00
4.  Kode nilai / predikat :
75,01 – 100,00       = Sangat Baik (SB)
50,01 – 75,00         = Baik (B)
25,01 – 50,00         = Cukup (C)
00,00 –  25,00        = Kurang (K)

-        Penilaian Jurnal(Lihat lampiran)


 pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai RPP RPP IPA Kelas 7 K13 Revisi 2017 Semester 2 dan 1 Terbaru

Untuk mendapatkan password RAR file rpp ipa smp dibawah silahkan hubungi saya di facebook alamat ini "https://web.facebook.com/perangkatguru". Terima kasih

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Sistem Organisasi Kehidupan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Sistem Organisasi Kehidupan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Interaksi Mahluk Hidup dengan Lingkungan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Pencemaran Lingkungan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Perubahan Iklim - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok tata surya - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Lapisan Bumi dan Bencana - COMOT RPP
  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Objek Ilmu Pengetahuan Alam dan Pengamatannya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Klasifikasi Makhluk Hidup ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Zat dan Karakteristiknya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Suhu dan Perubahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Kalor dan Perpindahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas 7 kurikulum 2013 Kalor dan Perpindahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP