Friday, May 25, 2018

Tugas Komplemen Yang Diakui Dapodik 2018

Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah suplemen terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja wacana kiprah suplemen wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik 2018, bagaimana ekuivalensi kiprah suplemen guru, apakah kiprah suplemen pembina pramuka,

Dan yang terpenting yaitu membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu kiprah suplemen untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik versi 2018. baca dibawah ini

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sahabat Zagim, jikalau anda masih gundah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog Zagim akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar isu terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah suplemen dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka pola yang dipakai yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa


DOWNLOAD: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah suplemen terbaru yang ditanyakan oleh rekan Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018
  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
  3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK (12 jam)
  5. Untuk Sekolah Menengah Pertama 1 orang Kepala Laboratorium
  6. Untuk Sekolah Menengan Atas sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi

Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment