Thursday, March 1, 2018

Batas Pendaftaran Ppg 2 Maret 2018

Info penting untuk diketahui rekan-rekan guru indonesia yang ingin mendaftar PPG tahun 2018. Kami sampaikan bahwa biar segera membuka akun sim pkb masing-masing dan melaksanakan pendaftaran, alasannya batas simpulan mendaftar ialah hari ini tanggal 2 maret 2018.

Berikut ialah info resmi yang admin kutip eksklusif dari salah satu akun guru di sekolah saya terkait dengan Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan.


Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon penerima PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). Persyaratan manajemen sebagai berikut.

  1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  3. Memiliki ijazah D4/S1
  4. Berusia maksimal 58 Tahun hingga dengan 31 Desember 2018

Silakan UNDUH Surat Edaran dimaksud untuk info persyaratan lebih lengkapnya. - DOWNLOAD PDF

Batas simpulan pendaftaran PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Bila Anda telah mempunyai akta pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini sanggup diabaikan.

Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran derma profesi pendidik.

Bagaimana cara daftar PPG dalam jabatan tahun 2018? begini petunjuk singkatnya.

Pertama, login ke akun sim pkb anda di alamat ini https://app.simpkb.id

rekan guru indonesia yang ingin mendaftar PPG tahun  Batas Registrasi PPG 2 Maret 2018

kedua, klik tombol mendaftar sekarang. lengkapi data mapel yang diminati, data ijazah yang dimiliki, dan yang terpenting upload scan ijazah orisinil dengan ukuran file maksimal 1MB.

ketiga, klik tombol Lanjut untuk mengkonfirmasi pendaftaran ppg anda. selanjutnya tunggu pengumuman kelulusan untuk mengkuti pretest ppg 2018.

Di aprove oleh LPMP
Guru Honorer Sekolah yang disetujui oleh LPMP untuk mengikuti pre tes PPG, Jika lulus pre tes akan mengikuti acara PPG Syarat Mutlak harus S1 dan Sk yang tanda tangani oleh Kadis tidak harus SK bupati atau PTT.

Aturan Baru dari kemendikbud . Program baru... guru honorer juga berhak untuk memperoleh akta pendidik batas pendaftar batas sebenatr mlm jam 12.00 diatas jam itu ditutup

Demikian info yang bisa admin sampaikan

Http://223.27.153.195 Alamat Gres Dhgtk Online 2018

http://223.27.144.195:212/ pindah ke http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ - Daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikan disingkat dhgtk secara resmi sudah mempunyai alamat gres yang gampang diakses oleh operator sekolah.

Keluhan alasannya gagal login ke dhgtk kemdikbud merupakan hal yang wajar, mengingat ketika ini aplikasi tersebut merupakan bolos online guru yang menjamin penerbitan SKTP semester 2 tahun 2018 khususnya pada triwulan 1,2, dan 3.


http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ yaitu alamat dhgtk online resmi yang perlu dicoba saja alasannya Alternatif ketika ini sambil Menunggu balancer siap sekaligus alamat terbaru yang di share oleh salah satu admin gtk sentra bapak nazarudin kompeten.

 Daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikan disingkat dhgtk secara resmi sudah mempunyai ala http://223.27.153.195 Alamat Baru Dhgtk Online 2018

Untuk cara login di dhgtk online sedikit ada perubahan, sedangkan mengenai cara mengisi atau menciptakan bolos online guru tentunya sangatlah mudah, berikut yaitu panduan singkat dari kami.

Pertama, Menuju link alternatif dhgtk online terbaru di alamat berikut : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/

Kedua, Klik tombol merah login sekolah, pada laman login sim kehadiran guru masukkan npsn sekolah, userid (email dapodik) dan password. Masukkan juga instruksi capctha sesuai yg tertulis, barulah klik tombol login.

ketiga, Bagi anda yang ingin menciptakan daftar hadir bulan maret 2018, silahkan klik buat daftar hadir, kemudian klik tombol referesh, dengan demikian aplikasi akan otomatis mencentang kehadiran guru sesuai kalender pendidikan yang sebelumnya telah dibuat.

Bagaimana cara cek data kehadiran guru di aplikasi dhgtk online? itulah pertanyaan dari rekan-rekan operator sekolah sehingga admin juga akan membagikannya. ikuti langkah-langkah dibawah

langkah pertama, pada laman dhgtk online, masukkan nuptk guru yang akan anda cek jumlah kehadirannya kemudian tekan tombol enter pada keybord komputer anda.

langkah kedua, kalau berhasil anda akan melihat tampilan ibarat penampakkan dibawah ini.

 Daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikan disingkat dhgtk secara resmi sudah mempunyai ala http://223.27.153.195 Alamat Baru Dhgtk Online 2018

Jika kesulitan berikut yaitu link alternatif dhgtk online terbaru yang dapat anda gunakan ketika ini.

Selanjutnya Petunjuk untuk Guru yang Mutasi terhitung bulan Januari atau Februari 2018 atau Desember 2017 terkait dengan pengisian daftar hadir online dilaman Hadir GTK

Bila ada guru yang mutasi pada desember 2017 dan belum masuk nama guru tersebut di daftar bolos online dhgtk januari 2018, silahkan pilih bulan kemudian klik perbaharui daftar hadir. kemudian centang secara manual bolos onlinenya

demikian informasi perihal dhgtk online terbaru 2018 yang dapat admin bagikan. supaya bermanfaat.

Wednesday, February 28, 2018

Patch Dapodik 2.0 Versi 2018B

Sahabat operator dapodikdasmen yang admin banggakan. Sudah saatnya anda kembali memperbarui aplikasi dapodik anda dengan versi 2.0 memakai Patch yang telah dirilis pada tanggal 28 Februari 2018.

Adapun tujuan dikeluarkannya aplikasi dapodikdasmen versi 2.0 ialah mengatasi permasalahan atau bugs pada aplikasi sebelumnya versi 2018b 1.0. Beberapa perbaikan tersebut sanggup anda baca di bawah ini.

  • Perbaikan pada dikala perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama
  • Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur sanggup diubah manual pada Peserta Didik
  • Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur sanggup diubah manual pada GTK
  • Perbaikan bugs pada dikala penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK
  • Perbaikan bugs pada dikala perubahan data rombongan berguru
  • Perbaikan bugs pada dikala perubahan prasarana
  • Perbaikan pada security aplikasi

Sedikit admin share Cara untuk Instal Dapodik 2018.b PACH 2.0 ini ada 2 yakni.

Pertama kita sanggup memakai FULL INSTALLER Dapodik 2018.b Patch 2.0 Kedua cukup memakai PACH 2.0 dengan catatan sudah terinstal Dapodik 2018b.

Cara Pertama (Full Installer):
  1. Uninstal dapodik Versi sebelumnya
  2. Silahkan Unduh Installer aplikasi Dapodik 2018.b Patch 2.0
  3. Instal Installer Dapodik 2018.b Patch 2.0 menyerupai biasa dan jangan lupa Run As Administrator
Cara Kedua (Patch) kalau sudah ada Dapodik 2018.b dengan sistem online yakni

Buka Aplikasi Dapodik Klik Pengaturan Cek Pembaharuan Nanti akan Muncul Pemberitahuan

"Lanjutkan" Tunggu hingga berhasil Proses Klik "Muat halaman Sekerang" Cek Keterangan Versi terbaru di "Bernada" Baca "Daftar Pembahruan" jangan lupa kalau berhasil refresh atau ctrl+F5

Cara Offline

Unduh Pach Dapodik 2.0 melalui link berikut Pach Dapodik 2.0

2. Instal Patch 2.0 Dapodik 2018b dengan cara klik kanan Run As Administrator

3. Reload Browser (f5) dan cek versi aplikasi jangan lupa kalau berhasil refresh atau ctrl+F5

Untuk mendwonload patch maupun installer dapodik versi 2.0 silahkan dibawah ini aksesnya.

GAMBAR aplikasi dapodik versi 2.0 2018b

Link Unduhan

PATCH 2.0:

 

INSTALLER BARU (Versi aplikasi 2018.b dengan Versi patch 2.0):

sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-patch-2-0-untuk-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2018-b

Tuesday, February 27, 2018

Juknis Pengelolaan Nuptk Menurut Persesjendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Update 26 Februari 2018 perihal cara mendapat nuptk tahun 2018/2019 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2018. Selengkapnya silahkan download PDF filenya DISINI - COMOT DISINI

Banyak rekan-rekan Guru bertanya berkas pengajuan NUPTK, kapan nuptk 2017 keluar, Berapa usang penerbitan NUPTK approve ditjen nuptk , cara pengajuan lewat dapodik 2018, dan calon akseptor nuptk Semua pertanyaan tersebut insya allah akan admin jawab dan ulas melalui artikel ini.

Pertama-tama admin sampaikan bahwa gosip kebijakan penerbitan nuptk tahun 2018/2019 ini bersumber dari lampiran verval ptk 2018 Dalam Kegiatan Tracking 2018 Arga Mulya, Bogor 20-23 Februari 2018, nah untuk lebih jelasnya anda sanggup mendownload isi dari lampiran tersebut yang admin share dalam format PDF di bawah ini.

  • DOWNLOAD KEBIJAKAN PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD SYARAT PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 - (COMOT PDF)

Berikut yakni PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK tahun 2018 menurut Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017

1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:

a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN

2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;

3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;

4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;

5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;

6. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.

Selanjutnya yakni konsep persyaratan yang diusulkan untuk penerbitan nuptk yakni sebagai berikut

1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;

2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sehabis dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;

3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat akseptor NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah dari SD (SD) s.d. Pendidikan Terakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:

1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS

2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat

d. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.

e. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;

f. Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan menyerupai yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung semenjak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama.

9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program- kegiatan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

Terakhir yakni berikut prosedur penerbitan NUPTK GTK kemdikbud yang sanggup anda pahami melalui penampakkan gambar dibawah

 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018
 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018

Demikianlah gosip terbaru perihal penerbitan NUPTK tahun 2018 yang sanggup admin sampaikan.

Sunday, February 25, 2018

Biaya Ppg 2018 Terbaru

Update februari 2018! wacana biaya ppg terbaru. Sahabat guru Indonesia, bagaimana kabar anda hari ini? sehat kan? admin doakan supaya anda selalu dalam keadaan sehat walaafiat ya.

Pada postingan kali ini admin akan membuatkan info pendidikan terbaru wacana pendidikan profesi guru atau biasa disingkat PPG 2018. beberapa poin penting ini mungkin harus dibaca oleh guru indonesia khususnya yang belum pernah ikut PPG, baik guru HOnor maupun PNS. oleh alasannya yaitu itu tahap awalnya yaitu terlebih dahulu mengetahui persyaratannya


Adapun mengenai persayaratan ppg 2018 yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Guru dalam jabatan berstatus PNS atau bukan PNS yang mendapat kiprah mengajar sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk penerima yang lulus pretes dan belum memiliki NUPTK, masih sanggup menyusul untuk NUPTK nya.
  • Terdaftara pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember 2017.
  • Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Bebas napza.
  • Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  • Berkelakuan baik.

Setelah membaca syarat-syarat ppg 2018 diatas, selanjutnya ketahui juga wacana teknis dokumen atau berkas adminitrasi ppg tahun 2018 dbawah ini

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, Dinas Pendidikan atau Notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi :
  1. Guru PNS dilegalisasasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi.
  2. PNS yang ditugaskan sebagai guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
  3. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan.
  4. Guru bukan PNS disekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala sekolah.
  • Pakta Integritas bagi calon penerima PPG
  • Surat izin untuk mengikuti aktivitas PPG :
  1. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang.
  2. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan.
  3. Bagi guru bukan PNS disekolah negeri diperoleh dari Pemda yang diberi kewenangan.
  4. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Terakhir yaitu pembiayaan ppg 2018. Agar semua guru tahu dan tidak tertipu dengan oknum yang mengambil kesempatan dalam hal ini, maka saya sarankan baca juknis berikut ini.

1. Pelaksanaan PPG dalam jabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. Pembiayaan aktivitas ppg 2018 oleh pemerintah sentra sebesar 7.500.000.000 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang .

3. Pemrintah sentra sanggup menawarkan biaya langsung bagi guru dalam jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dan yang mengikuti aktivitas keahlian ganda yang ditetapkan oleh menteri

4. Selain pembiayaan pelaksanaan aktivitas PPG pemerintah kawasan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.

5. biaya langsung mencakup biaya transportasi, penginapan konsumsi dan keperluan langsung lainnya.

Masih belum jelas? silahkan download dokumen penting dibawah ini sebagai fatwa pelaksanaan PPG tahun 2018. Semoga bermanfaat

 admin doakan supaya anda selalu dalam keadaan sehat walaafiat ya Biaya PPG 2018 Terbaru

1. DOWNLOAD KOMPONEN BIAYA PPG 2018 - (SIMPAN PDF)

2. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - (SIMPAN PDF)

3. DOWNLOAD CARA MENDAFTAR PRETES PPG DALAM JABATAN - SIMPAN PDF
Berikut disampaikan tata cara tawaran / registrasi PRETES PPG DALAM JABATAN melalui akun guru di simpkb.id Silakan dipelajari untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran.

Terima kasih, hanya ini saja informasi wacana ppg 2018 yang sanggup admin bagikan. Ketika kesulitan mendapat file di blog ini, siahkan hubungi saya melalui FB di alamat berikut: https://web.facebook.com/perangkatguru

Saturday, February 24, 2018

Cara Daftar Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Sahabat guru, Sesuai dengan surat edaran dirjen GTK prihal Pendaftaran calon penerima Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018, maka melalui postingan ini admin akan mempublikasikan isu terbaru wacana cara daftar ppgj 2018.

Untuk lebih jelasnya baca dulu Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 Lampiran I wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan berikut


1. Persyaratan akademik

Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pinjaman profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

 Sesuai dengan surat edaran dirjen GTK prihal Pendaftaran calon penerima Pendidikan Profesi Cara Daftar PPG dalam jabatan Tahun 2018

Berikut admin juga membagikan Tata Cara Pendaftaran PPG 2018.

1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan jalan masuk internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG ialah linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.

Untuk dokumen penting terkait dengan PPGJ tahun 2018 silahkan download melalui tautan dibawah

1. DOWNLOAD KOMPONEN BIAYA PPG 2018 - (SIMPAN PDF)

2. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - (SIMPAN PDF)

3. DOWNLOAD CARA MENDAFTAR PRETES PPG DALAM JABATAN - SIMPAN PDF

4. DOWNLOAD cara MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2018 - SIMPAN FILE

Friday, February 23, 2018

Juknis Bos 2018 Sd Smp Sma Smk Pdf Kemdikbud

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Sahabat guru Indonesia apa kabar? biar baik baik saja ya. Lama tak menerbitkan postingan di blog guru id ini mengakibatkan gosip terbaru dunia pendidikan ketika ini tidak dapat aku infokan kepada guru guru khususnya pembaca setia blog Zagim.com.

Tak heran mungkin banyak pengunjung yang beralih ke blog lain. Saya minta maaf sebelumnya kepada semua pengunjung. Nah hari ini aku ingin membagikan sebuah informasi yang cukup penting untuk diketahui oleh pihak sekolah yaitu perihal Juknis BOS 2018.

Bagi bendahara BOS yang ingin menyusun Laporan BOS tahun 2018 baik SD, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas maupun SMK, maka wajib mempelajari serta memahami petunjuk teknis BOS tahun 2018 yang sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018.

Adapun pada goresan pena kali ini ada beberapa juga point penting mengenai perubahan juknis BOS 2018 yang akan admin share di sini, bagi yang membutuhkan file pdf nya juga sudah kami sediakan link download nya dibawah. Semoga bermanfaat.

Berapa besar dana BOS yang diterima sekolah tahun 2018 ? menurut yang admin kutip dari juknis BOS 2018, simak penjelasannya dibawah ini !

A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:

  1. Penerima kebijakan alokasi minimal
  2. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

C. Bukan akseptor kebijakan alokasi minimal

  1. a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. d) Sekolah Menengah kejuruan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

Jumlah BOS untuk kelas jauh, Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid alasannya pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya pribadi saja bapak dan ibu guru lihat Petunjuk teknis lengkapnya melalui tautan yang admin upload dibawah ini

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Juknis bos 2018 sd smp sma smk pdf kemdikbud

1. Download juknis Bos SD 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

2. Download juknis Bos Sekolah Menengah Pertama 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

3. Download juknis Bos Sekolah Menengan Atas 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

4. Download juknis Bos Sekolah Menengah kejuruan 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

Itu saja yang dapat admin bagikan mengenai juknis bos 2018 sesuai permendikbur nomor 1 tahun 2018. Semoga bermanfaat