Tuesday, July 17, 2018

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Aliran Upacara Bendera

Sahabat Guru Indonesia. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran 2018 tertuang dalam peraturan mendikbud nomor 22 tahun 2018. sebagaimana kita ketahui bersama upacara bendera merupakan kegiatan penaikan bendera negara kesatuan republik Indonesia yang disebut bendera sang merah putih yang dipimpin pemimpin upacara Yaitu pesert didik sedangkan pembina upacara yaitu kepala sekolah atau Guru.

 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera

Dijelaskan juga pada pasal yang tertulis dalam permendikbud nomor 22 tahun 2018 bahwa pengatur upacara yaitu guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. Sedangkan Pemandu Upacara yaitu akseptor didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.

Selanjutnya Pembawa Naskah Pancasila yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.

Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pembaca Teks Janji Siswa yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks kesepakatan siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pembaca Doa yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pemimpin Lagu/Dirigen yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

berikut juga admin bagikan kiprah dan fungsi petugas upacara bendera di sekolah semoga dipahami oleh satuan pendidikan

1. Tugas Pembina Upacara:
a. mendapatkan penghormatan dari akseptor Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e. memberikan amanat.

2. Tugas Pemimpin Upacara
a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d. memberikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan akseptor Upacara atas perintah Pembina Upacara.

3. TUgas Pengatur Upacara :

a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau menawarkan info kepada Pembina Upacara wacana segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Untuk lebih jelasnya silahkan pribadi download saja permendikbud nomor 22 tahun 2018 wacana pedoman upacara bendera di sekolah. atau lihat di penampakkan nya dibawah ini

  • Download permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE

  • Download lampiran permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE

Demikianlah info yang sanggup aku sampaikan. Terima kasih

No comments:

Post a Comment