Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-terbaru-tentang-pedoman. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-terbaru-tentang-pedoman. Sort by date Show all posts

Thursday, April 26, 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Wacana Juknis Santunan Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis pemberian profesi, pemberian khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Kaprikornus kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak resah lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria akseptor pemberian profesi, maka pemberian profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data pemberian profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan pemberian profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut ajuan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pemikiran 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran pemberian profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan pemberian profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan pemberian profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan pemberian profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal pemberian profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pemberian profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola pemberian profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sehabis terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran pemberian profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar ajuan akseptor Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran pemberian profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana sketsa berikut:

Update terbaru wacana juknis pemberian profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang dibutuhkan sebagai kriteria akseptor Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui isu mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Sunday, November 26, 2017

Panduan Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 Revisi 2017 Ppt, Pdf, Doc

download panduan penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 pdf - (Pelajari Disini)

Assalamualaikum sahabat Zagim. Saya doakan semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat serta senantiasa semangat dalam mengajar di sekolah.

Pada edisi postingan kali ini, admin akan update info perihal cara/panduan menyusun rpp k13 revisi 2017 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sebagai persiapan menciptakan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019 mendatang.

Selain perancangan rencana pelaksanaan pembelajaran dan silabus, admin juga akan membagikan format rpp k13 revisi 2017 yang telah terintegrasi dengan literasi, ppk, hots dan 4c sehingga para guru tahu perbedaannya dengan rpp edisi revisi 2016.

Berikut ini panduan penyusunan rpp kurikulum 2013 edisi terbaru revisi tahun pelajaran 2017/2018 format pdf.

download panduan penyusunan rpp kurikulum  Panduan Penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 ppt, pdf, doc

A. Tujuan
Bagi guru yang telah mengikuti sesi bimtek panduan penyusunan rpp k13 revisi 2017, maka dapat:

  1. menjelaskan landasan aturan penyusunan RPP,
  2. menjelaskan pengertian RPP,
  3. menjelaskan prinsip penyusunan RPP,
  4. menjelaskan komponen dan format RPP,
  5. menuliskan isi setiap komponen dalam format RPP, dan
  6. menyusun RPP untuk serangkaian KD menurut Kurikulum 2013.
B. Uraian Materi

1. Pengertian
RPP yaitu rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).Rujukan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.

Pengembangan RPP dilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan. Pengembangan RPP sanggup dilakukan oleh guru secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepalasekolah/ madrasah.Pengembangan RPP sanggup juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.

2. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Perbedaan individual akseptor didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.

b. Partisipasi aktif akseptor didik.

c. Berpusat pada akseptor didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.

d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk berbagi kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.

e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan sumbangan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.

f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

3. Komponen RPP

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan komponen RPP adalah:

  • identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan,
  • identitas mata pelajaran atau tema/subtema,
  • kelas/semester,
  • bahan pokok,
  • alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai,
  • tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang mencakup: sikap, pengetahuan, dan keterampilan,
  • kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi,
  • bahan pembelajaran, memuat: fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi,
  • metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar akseptor didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik dan KD yang akan dicapai,
  • media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran,
  • sumber belajar, sanggup berupa: buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan,
  • langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan: pendahuluan, inti, dan penutup, dan
  • evaluasi hasil pembelajaran
4. Format RPP

Mempertimbangkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran padaPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, komponen RPP di atas secara operasional sanggup diwujudkan dalam pola format RPP berikut ini.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP...)

Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :

  • A. Kompetensi Inti
  • B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
  • C. Tujuan Pembelajaran
  • D. Materi Pembelajaran
  • E. Metode Pembelajaran
  • F. Media dan Bahan
  • G. Sumber Belajar
  • H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama

a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup

2. Pertemuan kedua …. Dst…

I. Penilaian
1. Teknik penilaian

a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial
c. Pengetahuan
d. Keterampilan
2. Instrumen Penilaian

download panduan penyusunan rpp kurikulum  Panduan Penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 ppt, pdf, doc
5. Penulisan isi setiap komponen dalam RPP

Di bawah ini yaitu petunjuk cara menulis RPP k13 revisi 2017 menurut pola format dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dna juga pola lengkapnya.

CONTOH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah : SMPN 3 Rambang Dangku
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas/Semester : VIII/1
Materi Pokok : Teks Berita
Alokasi Waktu : 6 x 40 menit (3 pertemuan)

A. KOMPETENSI INTI

1. Menghargai dan menghayati fatwa agama yang dianutnya.

2. Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, danbudaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan insiden tampak mata.

4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah ajaib sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.1
Mengidentifikasi unsur-unsur teks gosip (membanggakan dan memotivasi) yang didengar dan dibaca
3.1.1

3.1.2




Menjelaskan pengertian usur-unsur berita
Menemukan unsur-unsur dalam teks berita
4.1
Menyimpulkan isi gosip (membanggakan dan memotivasi) yang dibaca dan didengar
4.1.1

4.1.2
4.1.3
Menjawab pertanyaan perihal isi berita
Menyimpulkan isi teks berita
Menanggapi isi teks berita
C. TUJUAN PEMBELAJARAN

Pertemuan Pertama
Setelah mengikuti pembelajaran perihal teks berita, siswa dibutuhkan dapat:

1. menjelaskan pengertian unsur-unsur berita

2. menemukan unsur-unsur gosip dalam teks gosip secara benar .

Pertemuan Kedua
Setelah mengikuti pembelajaran teks berita, siswa dibutuhkan dapat:

1. menjawab pertanyaan perihal isi teks gosip secara benar.

2. menyimpulkan unsur-unsur gosip secara benar.

Pertemuan Ketiga
Setelah mengikuti pembelajaran teks berita, siswa dibutuhkan sanggup menanggapi isi teks gosip dengan benar

D. MATERI PEMBELAJARAN
  1. Pengertian teks gosip
  2. Unsur-unsur teks gosip
  3. Langkah-langkah menyimpulkan unsur-unsur gosip
  4. Cara menanggapi isi gosip
E. METODE/MODEL PEMBELAJARAN

- Saintifik

F. MEDIA/ALAT, BAHAN DAN SUMBER BELAJAR

1. Media: LCD proyektor
2. Bahan :

a. Video gosip “Indonesia Raih Enam Medali di Olimpiade Fisika Dunia”
b. Teks berita
3. Sumber belajar:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Bahasa Indonesia: Wahana Pengetahuan. Kelas VIII. Draf. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemdikbud. 2016. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia edisi 4. Badan Jakarta: Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

G. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Pertama
Langkah/
Tahap
Kegiatan Pembelajaran
Waktu
Pendahuluan
-       Guru membuka kegiatan pembelajaran dengan berdoa. (PPK)
-       Guru menanyakan absensi siswa.
-       Guru memberikan KD, indikator, dan tujuan pembelajaran yang akan dilakukan.
-       Guru dan siswa menyepakati langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai kompetensi.
1          10’
Kegiatan Inti
-       Salah satu siswa membacakan teks gosip perihal kecelakaan di depan kelas.
-       Siswa menuliskan prediksi isi berita. (Literasi)
-       Siswa mengidentifikasi isi gosip yang didengar.
-       Siswa bertanya jawab tentang isi gosip yang didengar.
-       Guru menanyakan keterkaitan isi gosip dengan bahan yang akan diajarkan.
-       Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari empat-lima orang.
-       Siswa berdiskusi dalam kelompok untuk menemukan unsur-unsur gosip yang didengarkan. (4C=Collaboration)
-       Siswa bersama kelompok menulis pokok-pokok gosip sesuai dengan unsur teks gosip yang ditemukan pada saat mendengarkan berita.
-       Siswa bersama kelompok menyusun kesimpulan teks berita. (HOTS)
-       Siswa mempresentasikan hasil kerja diskusi kelompok di depan kelas.(4C=communication)
-       Siswa lain diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan.
60’
Penutup
-       Guru memberi penguatan terkait dengan bahan yang telah dipelajari.
-       Siswa dibantu oleh guru menyimpulkan hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
-       Siswa merefleksi proses KBM yang berlangsung.
-       Guru beserta siswa mengakhiri kegiatan mencar ilmu mengajar dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. (PPK)
10’

H. PENILAIAN, PEMBELAJARAN REMEDIAL, DAN PENGAYAAN

1. Teknik Penilaian

a. Sikap (spiritual dan sosial) Observasi (jurnal)
b. Pengetahuan

  1. Tes tertulis (Uraian)
  2. Penugasan (Lembar Kerja)
  3. Tes Lisan
  4. Keterampilan : Praktik (Penilaian Praktik)
2. Pembelajaran Remedial

Tulis kegiatan pembelajaran remedial antara lain dalam bentuk:

  • pembelajaran ulang
  • bimbingan perorangan
  • mencar ilmu kelompok
  • pemanfaatan tutor sebaya bagi akseptor didik yang belum mencapai ketuntasan mencar ilmu sesuai hasil analisis penilaian.
3. Pembelajaran Pengayaan

Berdasarkan hasil analisis penilaian, akseptor didik yang sudah mencapai ketuntasan mencar ilmu diberi kegiatan pembelajaran pengayaan untuk ekspansi dan/atau pendalaman bahan (kompetensi) antara lain dalam bentuktugasmengerjakan soal-soal dengan tingkat kesulitan lebih tinggi, meringkas buku-buku rujukan dan mewawancarai narasumber.

Bagaimana apakah bapak dan ibu guru sudah paham perihal penyusunan rpp k13 revisi 2017 terbaru? kami berharap demikian. Jangan lupa Download juga Format rpp bahasa indonesia kelas 8 k13 revisi 2017.

Demikian Panduan Penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 ini. File lengkap dalam format Word Bisa anda download melalui LINK BERIKUT. Semoga bermanfaat

Tuesday, August 14, 2018

Rpp Bahasa Indonesia Perminatan Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Assalamualaikum. Pada edisi kali ini akan admin publikasikan artikel ihwal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 Bahasa Indonesia perminatan SMA/SMK kelas X. Selain RPP ada juga Silabus, Cover, Penetapan Indikator, Analisis keterkaitan KI dan KD, Analisis Standar Kompetensi lulusan, Pemetaan kompetensi dan format penilaian, KKM/ KBM, Analisis alokasi waktu, Analisis kompetensi. Pada buku kerja 2 disusun dokumen Lembar penilaian, Kode etik, Jurnal harian, Kalender pendidikan, Promes dan prota.

Pada RPP mata pelajaran Bahasa Indonesia Perminatan kelas 11 (Sebelas) kurikulum 2013 semester ganjil ada 4 (empat) materi pokok yaitu Tabel dan Grafik (pokok-pokok informasi dan simpulan isi), Biografi tokoh sastra dan tokoh bahasa, Kategori Kata Dalam Tata Bahasa Formal, dan juga Proses Morfologis. Adapun pada semester genap materi pokoknya yaitu Frasa, Jenis-Jenis Makna , Sastra Melayu Klasik dan terakhir yaitu Struktur puisi.

Sebagai pedoman bahwa RPP bahasa indonesia kurikulum 2013 (kurtilas) kelas 10 ini harus disusun menurut Permendikbud nomor 22 tahun 2016 yang telah sesuai format dengan pembelajaran masa 21 dalam artinya telah terinput acara pembelajaran Literasi, Penguatan pendidikan huruf (PPK), 4C dan hots.

Berikut kami bagikan Kompetensi inti (KI), Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi RPP Bahasa Indonesia Perminatan kelas 10 edisi revisi 2018.

A. Kompetensi Inti
  1. Menghargai dan menghayati pedoman agama yang dianutnya
  2. Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
  3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya ihwal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan bencana tampak mata
  4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah ajaib (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Indikator
Kompetensi Dasar (KD)
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
3.1  Menafsirkan informasi dari suatu tabel dan atau grafik dengan membaca intensif
3.1.1        Menjelaskan pengertian grafik dan tabel
3.1.2        Menganalisis jenis-jenis grafik
3.1.3        Mengidentifikasi pokok-pokok informasi table dan atau grafik
4.1  Mengubah informasi dari bentuk tabel dan atau grafik kedalam bentuk uraian.
4.1.1        Menentukan kesimpulan isi tabel atau grafik
4.1.2        Membuat uraian isi tabel dalam bentuk teks naratif
1. Pertemuan Ke-1 ( 3 x 45 menit )
Kegiatan Pendahuluan
Guru :
Orientasi (Menunjukkan sikap disiplin sebelum memulai proses pembelajaran, menghayati dan mengamalkan pedoman agama yang dianut (Karakter) serta membiasakan membaca dan memaknai (Literasi)).
v  Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran(PPK : Religious)
v  Memeriksa kehadiran penerima didik sebagai sikap disiplin
v  Menyiapkan fisik dan psikis penerima didik  dalam mengawali acara pembelajaran.
Apersepsi
v  Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman penerima didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya,
v  Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
v  Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
v  Memberikan citra ihwal manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari.
v  Apabila materi/tema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka penerima didik dibutuhkan sanggup menjelaskan tentang:
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
v  Mengajukan pertanyaan.
Pemberian Acuan
v  Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan dikala itu.
v  Memberitahukan ihwal kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
v  Pembagian kelompok belajar
v  Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti
Sintak
Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Orientasi penerima didik kepada masalah
Mengamati
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian  pada topik
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
dengan cara :
v  Melihat (tanpa atau dengan alat) Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang mengalah (Karakter)
Menayangkan gambar/foto/tabel berikut ini
   
v  Mengamati Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang mengalah (Karakter)
lembar kerja, pemberian contoh-contoh materi/soal untuk sanggup dikembangkan penerima didik, dari media interaktif, dsb yang bekerjasama dengan
ª  Pengertian Grafik
Grafik yaitu citra pasang surutnya suatu keadaan atau data yang ada dengan garis atau gambar. Grafik dibedakan menjadi tiga macam, yaitu grafik batang, grafik garis, dan grafik lingkaran.
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
Grafik Batang yaitu lukisan naik turunnya data berupa batang atau balok dan digunakan untuk menekan kan adanya perbedaan tingkatan atau nilai berupa aspek

Grafik Garis adalah lukisan naik turunnya data berupa garis yang di hubungkan dari titik-titik data secara berurutan. Grafik ini di gunakan untuk menggambarkan perkembangan atau perubahan dari waktu ke waktu.

Grafik Lingkaran adalah citra naik turunnya data berupa bulat untuk menggambarkan persentase dari nilai total atau seluruhnya.
v  Membaca (dilakukan di rumah sebelum acara pembelajaran berlangsung), (Literasi)
materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang bekerjasama dengan
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Mendengar
pemberian materi oleh guru yang berkaitan dengan
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Menyimak, Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang mengalah (Karakter)
penjelasan pengantar kegiatan/materi secara garis besar/global ihwal materi pelajaran  mengenai :
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
untuk melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi.
Mengorganisasikan penerima didik
Menanya Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mengamati permasalahan (literasi membaca) dengan rasa ingin tahu, jujur dan pantang mengalah (Karakter)
Guru memperlihatkan kesempatan pada penerima didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui acara belajar, misalnya :
v  Mengajukan pertanyaan ihwal :
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapat informasi pemanis ihwal apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual hingga ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk menyebarkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan berguru sepanjang hayat. Misalnya  :
ª  Apa manfaat grafik?!
Membimbing penyelidikan individu dan kelompok
Mengumpulkan informasi Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mencari informasi (Literasi) dan mempresentasikan (4C) dengan penuh tanggung jawab (Karakter)
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
v  Mengamati obyek/kejadian,
v  Membaca sumber lain selain buku teks,
mengunjungi laboratorium komputer perpustakaan sekolah untuk mencari dan membaca artikel ihwal
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Mengumpulkan informasi Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mencari informasi (Literasi) dan mempresentasikan (4C) dengan penuh tanggung jawab (Karakter)
Mengumpulkan data/informasi melalui diskusi kelompok atau acara lain guna menemukan solusimasalah terkait materi pokok yaitu
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Aktivitas(Mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, berkomunikasi dan bekerjasama (4C),)
ª  Peserta didi diminta untuk mengamati Pengertian Grafik dan Jenis / Macam-macam Grafik pada acara mengamati
ª  Peserta didik diminta untuk bertanya pada ihwal grafik pada acara menanya
v  Mempraktikan
v  Mendiskusikan(Berpikir kritis dan bekerjasama (4C) dalam mendiskusikan penyelesaian masalah  (Literasi) dengan cermat (Karakter))
v  Saling tukar informasi tentang  :
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
dengan ditanggapi aktif oleh penerima didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan gres yang sanggup dijadikan sebagai materi diskusi kelompok kemudian, dengan memakai metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan penerima didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk menyebarkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui banyak sekali cara yang dipelajari, menyebarkan kebiasaan berguru dan berguru sepanjang hayat.
Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
Mengkomunikasikan
Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan
v  Menyampaikan hasil diskusi berupa kesimpulan menurut hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk menyebarkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan
v  Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal ihwal :
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan
v  Bertanya atas presentasi yang dilakukan dan penerima didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.
v  Menyimpulkan  tentang point-point penting yang muncul dalam acara pembelajaran yang gres dilakukan berupa : Laporan hasil pengamatan secara tertulis ihwal
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Menjawab pertanyaan yang terdapat pada buku pegangan penerima didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
v  Bertanya ihwal hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan  beberapa pertanyaan kepada siswa.
v  Menyelesaikan  uji kompetensi  yang terdapat pada buku pegangan penerima didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran
Menganalisa & mengevaluasi proses pemecahan masalah
Mengasosiasikan
Peserta didik menganalisa masukan, jawaban dan koreksi dari guru terkait pembelajaran tentang:
v  Mengolah informasi yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya maupun hasil dari acara mengamati dan acara mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan derma pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
v  Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik
v  Menambah keluasan dan kedalaman hingga kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari banyak sekali sumber yang mempunyai pendapat yang berbeda hingga kepada yang bertentangan untuk menyebarkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan mekanisme dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menandakan :
ª  Pengertian Grafik
ª  Jenis / Macam-macam Grafik


 Pada edisi kali ini akan admin publikasikan artikel ihwal Rencana Pelaksanaan Pembelaja RPP Bahasa Indonesia Perminatan Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2018

FILE LENGKAP HUBUNGI 085273216532

  • DOWNLOAD Bahasa Indonesia Perminatan kelas X K13 SEMESTER GANJIL DOC- SIMPAN FILE

  • DOWNLOAD RPP RPP Bahasa Indonesia Perminatan KELAS X K13 SEMESTER GENAP DOC- SIMPAN FILE

Terima kasih telah membaca postingan kami ihwal rpp kurikulum 2013 bahasa perminatan kelas 10 edisi revisi 2018. Jika pola belum sesuai impian kami mohon maaf. Admin akan berusaha mengupdate perangkat pembelajaran k13 terbaru sesuai dengan revisi dari kemendikbud. Terima kasih