Formulir untuk melaporkan ajuan prodi yang linier untuk PPGJ bagi akseptor tidak terundang di PPG - LAPOR DISINI
Sahabat guru, beberapa info penting ihwal PPG akan kami bagikan melalui postingan ini kepada pembaca sekalian. sekedar Mengingatkan kembali Kepada Yth. Teman-teman Operator Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab./Kota, untuk proses pendataan calon akseptor PPG dalam Jabatan kurang 3 hari lagi (terakhir tgl. 20 November 2017 Pkl.23.59 WIB.) oleh alasannya itu bagi guru yang sudah terundang namun belum mendaftar dihimbau biar segera mendaftarkan diri.
Jika ada guru yang belum terundang di sistem maka harus memperbaiki datanya terlebih dulu biar kedepan tidak ketinggalan lagi. Bagi guru yang sudah mendaftar dan menerima konfirmasi segera menindak lanjuti serta terus memantau datanya di SIM PKB, biar tidak ketinggalan informasi.
Adapun bagi guru yang sudah diverifikasi oleh LPMP maka statusnya menjadi:
1. Status Diterima, maka yang harus dilakukan guru yaitu terus memantau perkembangan serta agenda Pretest PPG memalui SIM PKB.
2. Ditolak (Untuk Perbaikan), maka yang harus dilakukan guru yaitu memperbaiki data sesuai dengan alasan yang dikonfirmasikan. Mengajukan ulang registrasi di SIM PKB.
3. Ditolak (Permanen), maka guru sudah dianggap tidak linier antara ijazah dengan Mapel PPG, tidak sesuai dengan ajaran pendataan calon akseptor PPG.
Jika ada hambatan atau permasalahan di sistem maupun data guru (Status Guru, NUPTK, Dapodik yang salah, Guru tidak terundang, dll), silakan dilaporkan di http://gg.gg/PPGJ-Usulan sebagai materi penyempurnaan di periode selanjutnya.
Demikian into penting ihwal ppg 2018 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat, dan tolong sebarkan ke rekan lainnya.
No comments:
Post a Comment