Saat ini hukum pengisian jumlah anggota rombongan berguru (rombel) pada aplikasi dapodik versi 2019 mengacu pada permendikbud nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertanyaannya berapa rasio jumlah yang harus diterapkan pada dapodik 2019 ? sebelumnya menjawabnya kami mengingatkan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk anggota rombel kelas 1, 7 dan 10. Semoga dipahami, jelasnya berikut ialah tabel Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar sesuai hukum terbaru untuk jenjang sd smp sma dan smk tahun pelajaran 2018/2019
Lalu bagaimana cara mengisi anggota rombel dapodik biar tidak invalid ? Berikut admin akan tuliskan caranya baik jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengan Atas dan SMP.
1. Contoh Pengisian rombel SD - Misalnya Terdapat siswa gres sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel bila mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
150 = siswa gres di SDN A
28 = jumlah maksimum akseptor didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid
2. Contoh Pengisian rombel Sekolah Menengah Pertama - Terdapat siswa gres sejumlah 200 kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama C. Perhitungan jumlah rombel bila mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
150 = siswa gres di Sekolah Menengah Pertama C
32 = jumlah maksimum akseptor didik per rombel di jenjang Sekolah Menengah Pertama Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
3. Contoh Pengisian rombel Sekolah Menengah kejuruan -Terdapat siswa gres sejumlah 350 kelas X di Sekolah Menengah kejuruan B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel bila mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan TKJ:200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
4. Contoh Pengisian rombel Sekolah Menengan Atas Terdapat siswa gres sejumlah 372 kelas X di Sekolah Menengan Atas D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel bila mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengan Atas dihitung menurut masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan MIPA:198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5) Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Jika petunjuk cara pengisian rombel dapodik diatas belum jelas, maka silahkan download panduan pengisian dapodik 2019. Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment