Saturday, September 1, 2018

Usulan 100 Ribu Guru Pns Gres Untuk Honorer Dan Umum

Dikutip dari situs kementerian pendidikan dan kebudayaan yang beralamat di https://www.kemdikbud.go.id/ kabar terbaru untuk indonesia yang sanggup kami informasikan dikala ini yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyatakan sudah mendapat sinyal persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait anjuran pengangkatan 100 ribu guru baru. Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

GAMBAR INFO FORMASI CPNS GURU 2018

"Alhamdulillah, kita usulkan 100 ribu guru PNS gres dan sudah kita bicarakan dengan bapak Wakil Presiden. Insyaallah juga disetujui Menpan RB untuk tahun ini sebanyak 100 ribu CPNS menyerupai sudah disampaikan sebelumnya,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah kewenangannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya akan memberikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.

“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” jelas Mendikbud sekaligus meluruskan informasi yang beredar ihwal pengangkatan khusus guru honorer.

Lebih lanjut, disampaikan Muhadjir bahwa dikala ini paling tidak diharapkan 736 ribu guru PNS baru. Kebutuhan tersebut untuk mengganti guru-guru yang pensiun, maupun penempatan di sekolah-sekolah baru, dan sekolah-sekolah di kawasan khusus.

“Penambahannya dilakukan sedikit demi sedikit setiap tahun mulai tahun ini dengan jumlah kuota yang signifikan sehabis beberapa tahun ditetapkan moratorium pengangkatan guru PNS,” kata guru besar Universitas Negeri Malang ini.

Jangan lupa : LIHAT SYARAT-SYARAT DAFTAR CPNS TAHUN 2018

BACA SELENGKAPNYA

No comments:

Post a Comment